SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dua pria dengan inisial J (22) dan R (24) asal Ampenan Kota Mataram diduga pencuri spesialis tabung gas akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat mereka berada di rumahnya masing-masing pada Selasa malam (4/02/2025) kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian tabung gas 3 Kg dan Kompor gas yang terjadi di lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan pada 28 Januari 2025 lalu.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., mengatakan penangkapan terduga pelaku tersebut selain berdasarkan Laporan Pencurian dari Korban juga merespon keluhan masyarakat sekitar Lingkungan Bugis yang kerap kehilangan Tabung gas 3 Kg. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga bahwasanya mengakui perbuatannya, mereka bahkan mengaku telah mencuri tabung gas 3 Kg di 3 Rumah di lingkungan tersebut dengan waktu kejadian berbeda-beda.
“Jadi para terduga inilah yang selama ini sering mencuri Tabung gas di lingkungan tersebut. Sebelumnya masyarakat setempat sempat mengeluh karena kerap terjadi kehilangan tabung gas di rumahnya,” jelas Kapolsek Ampenan, dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (6/02/2025).
Ia menjelaskan Modus terduga dengan memasuki rumah Korban melalui tembok dengan cara memanjat, sementara terduga lainnya menunggu sambil melihat situasi. Setelah terduga yang masuk ke dalam rumah korban membawa barang curian berupa tabung gas 3 Kg dan sebuah kompor gas, kedua terduga langsung menjualnya kepada warga di kampung sebelahnya.
“ Tabung gas yang berhasil dicuri kemudian dijual dengan harga 50-100 ribu dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Terduga mengaku sasaran tabung gas diambil sebagai barang yang menurutnya mudah untuk dijual sehingga tabung gas 3 Kg menjadi sasaran utamanya untuk dicuri,”terangnya.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kedua terduga untuk mengetahui keterlibatan kelompok atau orang lain yang juga spesialis mencuri Tabung gas.
“Kami akan lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya dalam komplotan pencuri tabung gas di wilayah Ampenan,”tegasnya.
Terhadap keduanya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.










