SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) turun langsung mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis GatraNTB.com, Y. Widi Surya Widialam. Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin mendampingi Widi saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah, Kamis (16/10).
Sebelumnya, Widi melaporkan kasus dugaan pengancaman oleh oknum LSM yang dialaminya di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10). Peristiwa itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Karena itu, ia meminta pihak kepolisian menangani perkara ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,” kata Ikliludin.
Ikliludin mengungkapkan, kasus serupa pernah ditangani Polda NTB, namun pemahaman penyidik terhadap penggunaan UU Pers dinilai masih belum maksimal.
“Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu, tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,” tegas Iklil.
Ia menambahkan, kasus intimidasi terhadap Widi kini juga telah mendapat perhatian khusus dari Dewan Pers.
“Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,” ungkap Iklil.
Atas arahan Dewan Pers, pihaknya juga meminta korban untuk membuat laporan tertulis agar lembaga tersebut dapat turut memantau perkembangan kasus ini.
“Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” beber Iklil.












