Tak Hanya Bulog, Wakil Ketua DPRD Bima Desak Perusahaan Serap Jagung Sesuai HPP

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nazaruddin, mendesak dua perusahaan besar yakni PT SUL dan PT CPI agar menyerap jagung petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, yakni Rp 5.500 per kilogram.

“Bukan hanya Bulog, kami juga mendorong perusahaan swasta seperti PT SUL dan PT CPI untuk membeli jagung petani sesuai HPP,” tegas Nazaruddin kepada media, Jumat (2/5/2025).

Politisi Partai NasDem ini menekankan bahwa HPP yang ditetapkan oleh pemerintah harus menjadi acuan bagi seluruh pembeli jagung di lapangan, baik BUMN maupun swasta. Menurutnya, harga tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap petani agar tidak dirugikan saat panen raya.

Baca Juga :  Ratusan Hektare Sawah Gagal Panen di Bima, DPRD NTB Desak Pemprov dan Pemkab Bertindak

“Harga Rp 5.500 per kg itu bukan sekadar angka, tapi instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Bima, lanjut Nazaruddin, bahkan telah bersurat langsung ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk meminta evaluasi dan penegasan agar HPP jagung benar-benar dilaksanakan oleh semua pihak.

Baca Juga :  Dari Masjid ke Hati Rakyat: Gubernur NTB Iqbal Janji Pembangunan Inklusif di Sumbawa

“Kami sudah menyurati Bapanas agar mempertegas soal pelaksanaan HPP di lapangan,” katanya.

Ia juga memastikan DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembelian jagung, guna memastikan hak-hak petani terpenuhi dan hasil panen mereka benar-benar bernilai.

“Kami akan mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan membeli jagung sesuai HPP. Petani harus merasa aman, terlindungi, dan sejahtera,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru