SUMBAWAPOST.com, Bima – Tim penasihat hukum dari Justice Law Firm menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bawang Merah pada KCP Woha tahun 2021. Hal ini disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar Jumat, 11 Juli 2025.
Safran, SH.,MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini bertujuan untuk meluruskan duduk perkara, terutama terkait peran kliennya dalam proses pengajuan KUR yang kini menjadi sorotan hukum.
“Langkah ini kami tempuh demi menghadirkan kejelasan peran klien kami sebagai Customer Acquisition (CA). Penilaian kelayakan nasabah tidak sepenuhnya berada di tangan klien kami, melainkan melibatkan beberapa pihak internal lainnya di tubuh BNI,” ujar Safran. Sabtu 12 Juli 2025
Lebih lanjut, tim hukum meminta agar Kejaksaan Negeri Bima menelusuri kembali keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses pencairan KUR tersebut. Mereka menyoroti peran Anantiyas Hayatunnufus selaku analis yang melakukan verifikasi lapangan dan telaah dokumen, serta Dimas Bentar Ariasta Alfa, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KCP Woha dan memiliki kewenangan akhir dalam menyetujui kredit.
“Jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses KUR bawang merah tahun 2021, maka logikanya tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada klien kami, Arif Rahman. Analis dan pimpinan KCP pun patut dimintai pertanggungjawaban yang setara,” tegas Safran.
Pihak Justice Law Firm berharap nota keberatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, agar proses hukum berjalan secara adil serta proporsional.












