Skandal KUR BNI Woha: Analis dan Pimpinan Diduga ‘Cuci Tangan’, CA Malah Jadi Tumbal?

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Tim penasihat hukum dari Justice Law Firm menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bawang Merah pada KCP Woha tahun 2021. Hal ini disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar Jumat, 11 Juli 2025.

Safran, SH.,MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini bertujuan untuk meluruskan duduk perkara, terutama terkait peran kliennya dalam proses pengajuan KUR yang kini menjadi sorotan hukum.

“Langkah ini kami tempuh demi menghadirkan kejelasan peran klien kami sebagai Customer Acquisition (CA). Penilaian kelayakan nasabah tidak sepenuhnya berada di tangan klien kami, melainkan melibatkan beberapa pihak internal lainnya di tubuh BNI,” ujar Safran. Sabtu 12 Juli 2025

Baca Juga :  Miq Iqbal Semangati 215 PMI NTB: Merantau Itu Ngeri-Ngeri Sedap, Tapi Harus Pulang dengan Hidup yang Lebih Hebat

Lebih lanjut, tim hukum meminta agar Kejaksaan Negeri Bima menelusuri kembali keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses pencairan KUR tersebut. Mereka menyoroti peran Anantiyas Hayatunnufus selaku analis yang melakukan verifikasi lapangan dan telaah dokumen, serta Dimas Bentar Ariasta Alfa, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KCP Woha dan memiliki kewenangan akhir dalam menyetujui kredit.

Baca Juga :  Didampingi Kadinsos NTB, Pj Gubernur Turun Langsung Temui Korban Banjir Bandang Wera Bima

“Jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses KUR bawang merah tahun 2021, maka logikanya tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada klien kami, Arif Rahman. Analis dan pimpinan KCP pun patut dimintai pertanggungjawaban yang setara,” tegas Safran.

Pihak Justice Law Firm berharap nota keberatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, agar proses hukum berjalan secara adil serta proporsional.

Berita Terkait

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional
NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock
Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima
PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional
ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WIB

Proyek Hilirisasi Ayam Dapat Suntikan Dana Awal Rp5 Triliun, Bima Masuk Tahap Pertama Pembangunan Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:15 WIB

NTB Dorong Percepatan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, Peternak Nantikan Pabrik Pakan Dan Parent Stock

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:37 WIB

Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:04 WIB

PT Berdikari dan Pemkab Bima Resmi Teken MoU, Bima Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Berita Terbaru