Skandal KUR BNI Woha: Analis dan Pimpinan Diduga ‘Cuci Tangan’, CA Malah Jadi Tumbal?

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Tim penasihat hukum dari Justice Law Firm menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bawang Merah pada KCP Woha tahun 2021. Hal ini disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar Jumat, 11 Juli 2025.

Safran, SH.,MH, selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini bertujuan untuk meluruskan duduk perkara, terutama terkait peran kliennya dalam proses pengajuan KUR yang kini menjadi sorotan hukum.

“Langkah ini kami tempuh demi menghadirkan kejelasan peran klien kami sebagai Customer Acquisition (CA). Penilaian kelayakan nasabah tidak sepenuhnya berada di tangan klien kami, melainkan melibatkan beberapa pihak internal lainnya di tubuh BNI,” ujar Safran. Sabtu 12 Juli 2025

Baca Juga :  Relawan DPD RI Mirah Midadan Fahmid Bagi-Bagi Takjil di Mataram, Warga Terharu dan Beri Pujian

Lebih lanjut, tim hukum meminta agar Kejaksaan Negeri Bima menelusuri kembali keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses pencairan KUR tersebut. Mereka menyoroti peran Anantiyas Hayatunnufus selaku analis yang melakukan verifikasi lapangan dan telaah dokumen, serta Dimas Bentar Ariasta Alfa, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KCP Woha dan memiliki kewenangan akhir dalam menyetujui kredit.

Baca Juga :  Mentan Amran Turun ke Sembalun, NTB Diproyeksikan Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional

“Jika memang ditemukan adanya kekeliruan dalam proses KUR bawang merah tahun 2021, maka logikanya tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada klien kami, Arif Rahman. Analis dan pimpinan KCP pun patut dimintai pertanggungjawaban yang setara,” tegas Safran.

Pihak Justice Law Firm berharap nota keberatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, agar proses hukum berjalan secara adil serta proporsional.

Berita Terkait

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Berita Terbaru