RSUD NTB Angkat Bicara soal Video Viral, Status Pasien Gawat Darurat Jadi Sorotan Publik

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi NTB menangani pasien rawat jalan, sekaligus menjelaskan prosedur gawat darurat sesuai asesmen medis, Mataram, 11 Februari 2026

Petugas Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi NTB menangani pasien rawat jalan, sekaligus menjelaskan prosedur gawat darurat sesuai asesmen medis, Mataram, 11 Februari 2026

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB angkat bicara terkait beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit. Peristiwa ini dipicu anggapan keluarga pasien bahwa pihak rumah sakit lambat memberikan tindakan medis, Rabu (11/2/2026).

Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD NTB, Ns. Lalu R. Doddy Setiawan, menjelaskan pasien dalam video merupakan pasien rujukan dari rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Pasien sebelumnya menjalani operasi perut dan dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.

“Berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan rawat jalan,” jelas Lalu Dody.

Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD NTB, pasien mengeluhkan nyeri di area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi stabil: kesadaran baik, tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan normal. Meskipun begitu, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam.

Baca Juga :  Mediasi Gugatan 105 Miliar Fihirudin Gagal, DPRD NTB Dinilai Tak Bermoral

Lalu Dody menegaskan, pelayanan RSUD NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi atau jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS, maupun asuransi lainnya. “Seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, RSUD NTB memiliki dua jalur pelayanan utama:

1. IGD, untuk kasus kegawatdaruratan.
2. Poliklinik, untuk pasien rawat jalan.

Status pasien gawat darurat tidak ditentukan dari keluhan subjektif, tetapi berdasarkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kriteria medis gawat darurat antara lain yakni Ancaman nyawa, Gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang membutuhkan tindakan penyelamatan segera.

Baca Juga :  Ketua Baznas KSB Tanggapi Kasus Ibu Bawa Mayat Bayi Naik Taksi Oline: Jangan Asal Tuduh, Kami Bisa Bantu Kalau Ada Laporan

“Tidak semua keluhan dikategorikan gawat darurat. Peristiwa dalam video muncul akibat miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas, karena keluarga berharap penanganan instan, sedangkan kondisi pasien stabil,” jelas Lalu Dody.

Ia menambahkan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur dan saat ini sedang dirawat inap di RSUD NTB.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan rumah sakit, terutama perbedaan antara pasien gawat darurat dan rawat jalan.

“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan pelayanan yang tepat,” pungkas Lalu R. Doddy Setiawan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru