Mataram | SUMBAWAPOST.com- Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menegaskan Pemerintah Provinsi NTB harus segera mengambil alih proyek perbaikan long segment ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk senilai Rp19 miliar.
”Maka diharapkan Pemerintah Provinsi untuk segera meminta tanggung jawab kontraktor ini, itu yang pertama,” tegas Aminurlah saat diwawancarai usai sholat Jumat di Masjid Islamic Center, Kota Mataram (20/2/2026).
Politisi PAN ini juga meminta aparat penegak hukum (APH) menelisik seluruh proses proyek, mulai dari lelang hingga perpindahan proyek.
“Kita minta APH untuk mengusut mulai dari lelang sampai perpindahan tangan,” tambahnya.
Progres proyek jalan tersebut, menurut Aji Maman sapaan Muhamad Aminurlah baru mencapai 40 dan 45 persen.
Ia menekankan, keterlambatan ini berdampak langsung pada distribusi hasil pertanian dan perikanan masyarakat setempat.
”Hari ini dikhawatirkan oleh masyarakat di sana, kepala desa, serta camat, terkait distribusi hasil petani dan nelayan. Karena kalau lewat Sumbawa Barat, sangat jauh sekali,” jelasnya.
Aji Maman juga menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga terkait. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengawasi proyek ini, dan pihaknya menunggu rekomendasi lanjutan.
“Dan juga kita minta BPKP nanti untuk mengaudit urusan ini. Jalan ini sangat penting dan sangat urgen bagi kepentingan seluruh masyarakat di Sumbawa,” jelasnya.
Politisi Dapil NTB VI itu itu juga menuturkan pertemuannya dengan perwakilan masyarakat Kabupaten Sumbawa, termasuk camat dan kepala desa, yang mendesak percepatan proyek.
“Tadi ada lebih kurang sepuluh orang yang datang, mulai camat, seluruh kepala desa, dan DPRD Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Selain itu, Aji Maman menyoroti tindakan PT Amar Jaya Perkasa (AJP) selaku kontraktor pelaksana, yang memindahkan proyek ke pihak lain tanpa persetujuan resmi.
“Proyek tidak dikerjakan oleh pemenang tender dan dioper oleh orang lain. Bahkan hari ini saya dengar dari kepala desa, DPRD Kabupaten, dan camat, proyek itu dijual ke orang lain yang ada di Sumbawa,” tegasnya.
Proyek yang semula dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025, mendapat adendum 50 hari sejak 1 Januari 2026, dan adendum pertama berakhir hari ini. Aminurlah menegaskan, pengambilalihan proyek oleh pemerintah sangat diperlukan.
“Makanya harus diambil alih oleh pemerintah, apa sebabnya. Ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










