SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat – Kabar bahagia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Sebanyak 1.073 narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan mendapat remisi khusus, dan yang lebih mengejutkan, dua di antaranya bisa langsung bebas dan merayakan Lebaran di rumah.
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, memastikan bahwa usulan ini tengah dalam tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, proses sedang berjalan, dan kami berharap semuanya lancar,” ujar Fadli.
Siapa Saja yang Beruntung?
Dari 1.073 narapidana yang diusulkan, jumlah remisi yang diberikan beragam:
1. 181 napi mendapat remisi 15 hari
2. 775 napi mendapat remisi 1 bulan
3. 101 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari
4. 16 napi mendapat remisi 2 bulan
Namun, jangan salah, Remisi ini bukan hadiah gratis. Para napi harus memenuhi syarat ketat yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Semua warga binaan yang berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substantif pasti diusulkan,” tegas Fadli.
Kapan Pengumuman Resmi?
Surat Keputusan (SK) remisi akan terbit sehari sebelum Idul Fitri, dan diserahkan langsung pada hari H Lebaran.










