SUMBAWAPost, Mataram – Apes memang dialami GN (29) belum saja berhasil menikmati barang hasil curiannya, kurang dari 24 jam Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menyergap GN yang merupakan seorang maling motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, menyampaikan, Kasus pencurian sepeda motor dilaporkan pada Kamis, 18 Juli 2024, oleh korban.
“Tim Puma 1, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya, segera bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima,”ungkap Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu 21 Juli 2024.
Lebih lanjut Pungutan Hutahean, bahwa pelaku mencuri sepeda motor yang baru saja diparkir korban di depan jalan dan langsung melarikan diri dengan motor tersebut.
“Namun tidak waktu lama palaku diringkus dan diamankan. Tim Puma 1 berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dari tangan pelaku sebagai barang bukti,”tegasnya.
“Kini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Punguan Hutahean.










