SUMBAWAPOST.com, Mataram- DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat hearing bersama Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran NTB (PERWIRA) di ruang rapat sementara Gedung Sekretariat DPRD. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB, termasuk TGH Patompo, Lc., M.H., Sitti Ari, S.P., Yasin, M.M.Inov.M, serta Ketua Pansus II sekaligus anggota Komisi V, H. Didi Sumardi, SH.
Dalam kesempatan itu, PERWIRA NTB menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait perlindungan pekerja migran, di antaranya:
1. Perlindungan menyeluruh bagi PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.
2. Pengawasan ketat mulai dari proses rekrutmen hingga pemulangan.
3. Pembentukan koperasi simpan pinjam khusus bagi pekerja migran.
4. Pengalokasian dana pemberdayaan yang bersumber dari pajak remitansi.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, menegaskan bahwa DPRD NTB terbuka terhadap seluruh saran yang memperkuat kualitas Raperda. Ia menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka.
“DPRD berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI non-prosedural melalui koordinasi lintas instansi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB,” tegas Didi.
Hearing ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD NTB dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan stakeholder, sekaligus memastikan Raperda Perlindungan PMI benar-benar relevan dan aplikatif bagi pekerja migran di wilayah ini.