Mandulnya OJK dalam Skandal Kredit Macet Bank NTB Syariah

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya skandal kredit macet di Bank NTB Syariah senilai Rp 300 miliar. Pertama kali di ungkapkan Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah,  bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan perbankan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama OJK.

Sebagai regulator yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki peran strategis dalam mencegah dan menangani kredit macet. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—OJK lebih sering berperan sebagai lembaga administratif ketimbang institusi yang memiliki daya tekan terhadap bank bermasalah.

OJK: Pengawas atau Sekadar Simbol?

Kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat terus berulang, sementara OJK kerap kali baru merespons setelah skandal mencuat ke publik. Padahal, tugas utama lembaga ini bukan hanya mengawasi secara pasif, tetapi juga mencegah kebocoran dan memastikan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga :  Bukan Shopping, Bukan Selfie! Wagub NTB Umi Dinda ‘Ngintip Dapur’ Pendidikan Dokter Spesialis di Jakarta

Jika kredit macet sebesar Rp 300 miliar dapat terjadi tanpa adanya intervensi dini, maka patut dipertanyakan: Di mana fungsi pengawasan dan pencegahan OJK? Apakah lembaga ini hanya menunggu skandal terungkap sebelum bertindak?

Bukan Kasus Pertama

Kelemahan peran OJK bukan hanya terlihat dalam kasus Bank NTB Syariah. Sejumlah permasalahan perbankan di NTB sebelumnya juga sering kali berakhir tanpa penyelesaian tuntas. Jika pola ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional bisa semakin tergerus.

Baca Juga :  Perang Topat: Simbol Harmoni Umat Beragama di Lombok

OJK seharusnya bertindak tegas dengan menekan bank-bank yang bermasalah, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif tanpa langkah konkret. Jika dibiarkan, maka kredibilitas lembaga ini sebagai regulator keuangan patut dipertanyakan.

Reformasi atau Dibubarkan?

Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OJK. Jika tetap “ompong dan mandul,” bukan tidak mungkin semakin banyak skandal perbankan yang merugikan negara dan masyarakat.

Langkah konkret harus segera diambil—baik melalui reformasi internal yang serius maupun pergantian kepala OJK NTB. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang tegas dan bertanggung jawab, bukan sekadar simbol birokrasi tanpa taring.

Oleh: Ardiansyah, Koordinator NasPol NTB

 

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru