Aroma skandal tercium dari proyek penanganan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa senilai Rp19 miliar. Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menuding adanya praktik Post Bidding dan Pemalsuan Tanda Tangan dalam proses tender yang digelar tahun anggaran 2025. Dugaan ini menyoroti potensi pelanggaran serius terhadap aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
SUMBAWAPOST.com| Mataram- Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses tender proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp19.056.493.263,65 miliar.
Dalam pernyataan sikap resminya, GERPOSI menilai proses evaluasi tender tersebut diduga kuat cacat hukum karena adanya indikasi praktik Post Bidding yang melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut GERPOSI, post bidding merupakan tindakan yang dilarang keras berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Praktik ini terjadi ketika ada perubahan terhadap dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan berkas peserta lelang.
“Post Bidding adalah pelanggaran yang tidak diperbolehkan dan dilarang, bukan diatur. Dilarang dan dianggap melanggar prinsip-prinsip pengadaan,” tegas Ketua Umum GERPOSI Ramadhan Uba dalam pernyataannya yang diterima media ini. Kamis (13/11/2025)
Lebih lanjut dijelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
GERPOSI menduga Pokja LPSE NTB selaku panitia lelang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam proses evaluasi dokumen penawaran. Karena itu, mereka mendesak agar hasil tender proyek senilai miliaran rupiah itu segera dievaluasi ulang dan dibatalkan.
“Kami meminta agar keputusan hasil tender proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk segera dievaluasi ulang dan dibatalkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkap Ramadhan Uba.
Dalam dokumen pernyataan tersebut, GERPOSI juga menguraikan sejumlah indikasi pelanggaran yang patut diselidiki lebih lanjut:
1. Diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara panitia lelang dan PT Amar Jaya Pratama Grup, selaku pemenang tender.
2. PT Amar Jaya Pratama Grup diduga melampirkan dukungan alat sumur bor dari CV Telaga Utama Nuansa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen lelang.
3. Dalam dokumen pemilihan, disyaratkan dukungan alat borpile, bukan sumur bor, yang mengindikasikan terjadinya praktik Post Bidding.
4. Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Amar Jaya Pratama Grup oleh pihak tertentu untuk penerbitan jaminan uang muka dan pelaksanaan.
5. Dugaan pemalsuan tanda tangan itu disebut memuluskan pencairan uang muka dan progres proyek sebesar 30 persen meskipun Direktur Utama PT Amar Jaya Pratama Grup tidak pernah hadir di NTB.
GERPOSI menilai kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai asas transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan proyek publik.
“Dengan adanya dugaan pemalsuan dan Post Bidding ini, kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Proyek ini harus dibuka secara transparan,” terang Ramadhan Uba.
GERPOSI dalam pernyataan juga menegaskan sikapnya dengan menyerukan agar Pemerintah Provinsi NTB dan aparat terkait menindaklanjuti temuan ini secara serius, demi menegakkan supremasi hukum dan mencegah praktik curang dalam proyek infrastruktur.
Terpisah, upaya media ini mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Sadimin terkait tudingan tersebut, tak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp jurnalis hanya centang satu alias diblokir, sementara saat dihubungi menggunakan nomor baru dalam waktu yang sama, pesan sudah centang dua tapi tetap tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan.









