Preman Pisang Berujung Nasi Basi: Pemuda Kempo Ditangkap Polisi Kurang dari 1 Jam

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu-  Aksi premanisme kembali bikin resah warga Kempo. Namun, berkat gerak cepat aparat Polsek Kempo yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Jubaidin, seorang pemuda berinisial IK (23) berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksi nekat pengerusakan mobil Pick Up bermuatan pisang, Rabu (1/10/2025) tengah malam.

Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Al-Hilal, Desa Kempo. Korban, Nardi (18), warga Kecamatan Pekat, awalnya melintas dari arah Pekat menuju Sumbawa. Tiba-tiba, mobilnya dihentikan oleh terduga pelaku. Tak cukup sampai di situ, IK bahkan menodongkan parang ke arah sopir. Panik, korban langsung menancap gas. Namun, kaca samping kanan mobil dibacok hingga pecah.

Korban yang ketakutan segera melapor ke Koramil Kempo. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Kempo. Tim piket pun langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Sapi Nyasar, Parang Melayang! Warga Dompu Duel Gara-Gara Jagung Terinjak

Dalam hitungan menit, aparat menemukan tiga remaja mencurigakan. Dua di antaranya diamankan, dan hasil pemeriksaan mengarah ke IK sebagai pelaku utama. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan IK di rumah rekannya di Dusun Oi Lanco. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat, menggerebek lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota Polsek Kempo bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IK kurang dari satu jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Kempo untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Robin Hood KW di Dompu: Naik Scoopy, Panahnya Nyasar ke Paha

Ia menambahkan, keberhasilan itu menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga kamtibmas. “Tindakan cepat ini mencegah terjadinya gangguan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban kejahatan jalanan,” ujarnya.

Dari catatan kepolisian, IK dikenal kerap terlibat aksi premanisme di wilayah Kempo. Meski pernah dibina, ia tetap mengulangi perbuatannya. Polres Dompu menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga.

Saat ini kasus masih dalam penyidikan Polsek Kempo. Aparat memastikan proses hukum terhadap IK berjalan sesuai prosedur. Warga pun diimbau selalu waspada, terutama saat melintas malam hari, serta segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru