SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jika pelanggaran tersebut melibatkan oknum internal institusi Polri. Komitmen tegas itu dibuktikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang terbukti terlibat dalam kasus narkotika dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri lainnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi.
Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dalam proses interogasi lanjutan, AKP Malaungi mengakui adanya penguasaan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 488 gram netto. Jumlah barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan peran aktif yang bersangkutan dalam peredaran gelap narkotika.
Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan pihak pemasok narkotika yang diduga terkait.
Pada hari yang sama, AKP Malaungi menjalani sidang kode etik Polri. Dalam sidang tersebut, diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Usai sidang kode etik, AKP Malaungi tampak mengenakan seragam Polri dengan baret merah, lalu digelandang petugas menuju mobil Provos untuk menjalani proses lanjutan di lingkungan Bidang Propam Polda NTB.
Meski telah dipecat, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jika melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya, Senin (9/2/2026).
Dijerat Pasal Berat UU Narkotika
Terhadap AKP Malaungi, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.
Penulis : SUMBAWAPOST.com









