Mataram|SUMBAWAPOST.com- Peredaran gelap narkotika di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang digelar Jumat dini hari (20/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Dua terduga pelaku adalah HER (39), perempuan warga Karang Bagu, Cakranegara, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan pengungkapan ini. Ia menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan,” ungkapnya.
Pengungkapan pertama dilakukan di salah satu gang di Karang Bagu, di mana petugas mengamankan HER. Dari penggeledahan, ditemukan tujuh poket yang diduga sabu, alat konsumsi, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos HER di Kelurahan Mayura, Cakranegara. Di lokasi itu, ditemukan FAH yang diduga memiliki keterkaitan dengan HER.
“Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi (bong), dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan,” jelas AKP Bagus.
Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,12 gram beserta sejumlah alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










