Polresta Mataram Bongkar Peredaran Sabu di Karang Bagu, Dua Terduga Diamankan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Mataram menunjukkan kedua terduga pengedar sabu, HER (39) dan FAH (28), hasil penggerebekan peredaran narkotika di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, NTB.

Petugas Polresta Mataram menunjukkan kedua terduga pengedar sabu, HER (39) dan FAH (28), hasil penggerebekan peredaran narkotika di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, NTB.

Mataram|SUMBAWAPOST.com- Peredaran gelap narkotika di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang digelar Jumat dini hari (20/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Dua terduga pelaku adalah HER (39), perempuan warga Karang Bagu, Cakranegara, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan pengungkapan ini. Ia menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  50 Ribu Orang Kalau di Pati Turun Demo, Kalau di NTB Turun Jalan Sehat Kerukunan: Wagub Sebut Keringat Jadi Perekat Persatuan

Pengungkapan pertama dilakukan di salah satu gang di Karang Bagu, di mana petugas mengamankan HER. Dari penggeledahan, ditemukan tujuh poket yang diduga sabu, alat konsumsi, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos HER di Kelurahan Mayura, Cakranegara. Di lokasi itu, ditemukan FAH yang diduga memiliki keterkaitan dengan HER.

“Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi (bong), dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan,” jelas AKP Bagus.

Baca Juga :  41 Koperasi Merah Putih di Kota Bima, Baru 6 Aktif: Ini Sebaran dan Datanya

Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,12 gram beserta sejumlah alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB