SUMBAWAPOST.com, Dompu– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Tahap II sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
– Tersangka A (35), laki-laki, wiraswasta, berdomisili di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dasar penyerahan sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 1 Agustus 2025.
– Tersangka R (27), laki-laki, belum bekerja, juga warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan tanggal yang sama.
Proses penyerahan dilakukan oleh Bripda Ezra Putra kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
“Tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyidikan. Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya di persidangan,” jelas AKP Zuharis.
Ia menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” tambahnya.
Polres Dompu berharap dukungan penuh masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba bisa berjalan maksimal.










