Polres Dompu Antar Dua Bandar Narkoba ‘Check-In’ ke Kejaksaan, Siap-Siap Masuk Sidang

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Tahap II sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

– Tersangka A (35), laki-laki, wiraswasta, berdomisili di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dasar penyerahan sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Patroli Dini Hari Polsek Kempo Amankan Dua Pelaku Pemalakan Sopir Truk Pasir di Dompu

– Tersangka R (27), laki-laki, belum bekerja, juga warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan tanggal yang sama.

Proses penyerahan dilakukan oleh Bripda Ezra Putra kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

“Tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyidikan. Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya di persidangan,” jelas AKP Zuharis.

Baca Juga :  KPU NTB Gandeng Kemenag Siarkan Pilkada Damai di Tempat Ibadah

Ia menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” tambahnya.

Polres Dompu berharap dukungan penuh masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba bisa berjalan maksimal.

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru