Polres Dompu Antar Dua Bandar Narkoba ‘Check-In’ ke Kejaksaan, Siap-Siap Masuk Sidang

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Tahap II sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

– Tersangka A (35), laki-laki, wiraswasta, berdomisili di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dasar penyerahan sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/28/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Brutal di Gelap Malam, Dua Jagoan Kawasan Toko 35 Tumbang Ditangkap Tim Jatanras Polres Dompu Usai Tebas Parang ke Pengendara

– Tersangka R (27), laki-laki, belum bekerja, juga warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Han/29/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dengan tanggal yang sama.

Proses penyerahan dilakukan oleh Bripda Ezra Putra kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa langkah ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum.

“Tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyidikan. Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya di persidangan,” jelas AKP Zuharis.

Baca Juga :  KPK Surati Pemprov NTB Terkait Tambak Ilegal, Sekda Langsung Pimpin Rakor

Ia menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” tambahnya.

Polres Dompu berharap dukungan penuh masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba bisa berjalan maksimal.

Berita Terkait

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Berita Terbaru