SUMBAWAPOST.com, Bima- Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil meringkus 4 orang diduga menguasai dan menggunakan sabu di Kecamatan Belo.
Seorang Wanita berinisial YIJ alias Y (38) bersama 3 orang temannya berinisial UM, BR dan IB ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB saat malam tahun baru karena kedapatan menguasai/memiliki Narkoba Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mengungkapkan pelaku di tangkap Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Belo.
“Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 31/12/24 sekira pukul 21.00. WITA di rumah salah satu warga di Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima,”terangnya. Dalam keterangan yang diterima media ini, kamis 3 Januari 2025.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Pocket seberat 11,14 gram, uang tunai diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp. 13.950.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba, menyebutkan penangkapan terhadap YIJ berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut dirinya dan tim Opsnal dan di back up oleh Polsek Belo bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
“Pada saat petugas mendekati TKP, petugas dengan sigap berusaha mengamankan seluruh penghuni rumah yang diduga sedang melakukan transaksi di dalam rumah. 4 orang berhasil diamankan pada saat hendak kabur dan sejumlah orang terduga lainnya meloloskan diri dengan melompat dari jendela rumah” jelasnya










