Pj Gubernur NTB Hassanudin Resmi Tandatangani Perda RPJPD 2025-2045

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Hassanudin, M.Si., secara resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2025-2045 sebagai landasan yang jelas untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan di daerah dan nasional, dalam sebuah acara resmi di salah satu hotel di Mataram, Kamis (28/11/2024).

RPJPD 2025-2045 ini menjadi peta jalan strategis bagi pembangunan NTB selama 20 tahun ke depan. RPJPD mengatur arah dan kebijakan pembangunan, memastikan pembangunan di daerah sejalan dengan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal 'Curhat Ilmiah' di Yanmu NW Praya: Santri Jangan Cuma Bisa Ngaji, Tapi Juga Ngitung Warisan

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Hassanudin menegaskan, bahwa RPJPD ini menjadi landasan yang jelas dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan.

“Akhirnya marilah kita semua, dengan penuh semangat dan tekad melangkah maju untuk mewujudkan NTB yang lebih maju dan sejahtera. Tantangan pembangunan semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, kerusakan lingkungan, ketidasejahteraan sosial ekonomi, dan distrupsi lingkungan RPJPD ini menjadi acuan untuk mengatasinya,” ujar Hassanudin.

Baca Juga :  Roah Begibung Cara Pemprov NTB Tasyakuran HUT RI Ke-79

Penandatanganan Perda ini menandai langkah awal menuju pembangunan berkelanjutan di NTB. RPJPD 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan kuat bagi NTB untuk menghadapi tantangan global sekaligus memanfaatkan peluang yang ada demi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru