Penghuni Kos di Sumbawa Diancam Hukuman Seumur Hidup, Akibat Simpan Barang Ini

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Sumbawa Barat – Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kali ini, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H selasa kemarin 9 Juli 2024 kembali melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang berlokasi di lingkungan Bale Santong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Dari penggeledahan tersebut berhasil mengamankan satu orang, tersangka AR alias J selaku penghuni kamar kos, setelah dilakukan penggeledahan kamar kost didapat barang bukti berupa

Baca Juga :  Tumbangkan Bima United, Persebi Melaju ke Liga NTB

narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram,”sebut Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin. 13 Juli 2024.

Kata Zainal Abidin, lelaki AR alias J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AR alias J dilakukan penyidikan telah memenuhi Unsur pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),”terang kasi humas

Baca Juga :  DPRD NTB Maman Desak Rekrutmen Terbuka Calon Kepsek: Jangan Titip Nama, Ini Pendidikan Bukan Bursa Saham

Zainal Abidin menegaskan, Polres Sumbawa Barat tidak akan berhenti untuk terus mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB
BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal
Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak
Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN
Wabup Lobar Kaget! 90 Persen Dana Rp1 Miliar per Desa Hanya untuk Proyek Fisik, Stunting Terabaikan
PJU Polda Taklukkan Tim PWI NTB 9-5, Kapolda NTB: Ini Bukan Sekadar Sepak Bola, Tapi Perkuat Sinergi
Satgas Desa Berdaya Resmi Dibentuk, Pemprov NTB Siap Sikat Program Tak Tepat Sasaran hingga ke Desa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:55 WIB

Gubernur Iqbal Jual Sejumlah Potensi Strategis NTB ke Oman, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Iqbal dan BRIN Sepakat Perkuat Riset Air Bersih, Perikanan, dan Ketahanan Pangan NTB

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WIB

BRIN Siap Turun ke NTB, Tindak Lanjuti ‘Daftar Belanja’ yang Dibawa Gubernur Iqbal

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WIB

Jagung NTB 2 Juta Ton per Tahun, Iqbal Gandeng BRIN Dorong Hilirisasi Pakan Ternak

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Jakarta untuk membahas dukungan riset terkait air bersih, teknologi perikanan, dan pengembangan pakan ternak bagi pembangunan NTB.

Pemerintahan

Inilah ‘Daftar Belanja’ NTB yang Dibawa Gubernur Iqbal ke BRIN

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:59 WIB