Di tengah penandatanganan MoU antara Kejati NTB dan Pemda se-NTB, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal justru mengubah suasana menjadi ajang refleksi besar-besaran tentang masa depan Hukum di Daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar urusan Administrasi, melainkan momentum bersejarah untuk membongkar warisan Hukum Kolonial dan membangun Sistem Pemidanaan baru yang lebih Manusiawi, Modern, dan berpihak kepada Rakyat.
SUMBAWAPOST.com| Mataram-
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan pemerintah daerah se-NTB di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu (26/12/2025), tidak sekadar menjadi prosesi seremonial. Di bawah arahan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, acara tersebut menjelma menjadi Forum Refleksi mendalam tentang arah baru penegakan Hukum di Nusa Tenggara Barat.
Di hadapan jajaran Kejati, para kepala daerah, dan lembaga sosial, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa kerja sama ini harus dimaknai sebagai langkah strategis merombak sistem hukum yang selama ini masih dibayangi warisan kolonial. Ia mengingatkan bahwa sebagian aturan hukum Indonesia hingga kini masih menggunakan rel peninggalan penjajah.
“Kita masih menggunakan banyak aturan peninggalan penjajah, aturan yang dulu didesain untuk mengoperasi rakyat jajahan. Tak heran bila dalam praktiknya sering kali tidak cocok dengan budaya dan nilai kita,” ujarnya.
Gubernur Iqbal kemudian menyoroti kondisi sistem pemidanaan yang dinilainya tak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Masalah klasik seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan kembali ia angkat persoalan yang sudah ia kenal sejak bekerja di lapangan.
Ia menyorot ironi ketika pelanggaran ringan dengan nilai kecil justru berujung penjara, yang bukan saja membebani negara, tetapi juga membebani kehidupan pelaku yang mestinya bisa diarahkan menjadi lebih produktif.
“Bebannya bukan hanya bagi negara, tetapi bagi manusia. Kita ingin sistem pemidanaan yang membuat orang kembali produktif, bukan memperpanjang rantai persoalan sosial,” tegasnya.
Gubernur Iqbal memberi contoh bagaimana negara-negara Eropa kini meninggalkan ketergantungan pada hukuman penjara untuk kasus tertentu dan beralih pada model kerja sosial.
“Saya melihat sendiri di negara-negara Eropa, petugas penjara bahkan kekurangan pekerjaan karena sebagian besar pelanggaran ditangani melalui kerja sosial. Model ini bukan hanya lebih efektif, tapi lebih manusiawi,” katanya.
Ia mendorong agar penerapan sistem kerja sosial di NTB tidak hanya melibatkan instansi pemerintah, tetapi juga menggandeng lembaga sosial yang kredibel. Ia meminta agar Kejati memetakan LSM yang memiliki fokus di bidang community social work agar bisa menjadi mitra resmi dalam penerapan sistem pemidanaan non-penjara.
“Kita punya LKKS, kita punya jejaring organisasi sosial yang bisa diperkuat. Mari kita tempatkan mereka sebagai simpul kontribusi dalam reformasi hukum ini,” ujarnya.
Gubernur Iqbal juga mengapresiasi peran Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai ruang sosialisasi agenda besar reformasi hukum. Menurutnya, perubahan paradigma tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus dikawal hingga implementasi.
Di akhir sambutan, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa MoU ini adalah fondasi menuju satu fase baru dalam reformasi hukum daerah.
“Sebagai daerah yang merdeka secara utuh, kita harus membangun sistem hukum dengan bahan dan pemikiran kita sendiri. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar, dan kita dapat berdiskusi lebih dalam mengenai implementasinya demi keadilan yang benar-benar berpihak kepada manusia,” ujarnya.
Dengan optimisme tersebut, MoU antara Kejati NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan menjadi titik awal penataan ulang Sistem Hukum NTB lebih Progresif, lebih Manusiawi, dan lebih Berkeadilan.









