Pendapatan Rp6,45 Triliun, Defisit Rp6,87 Miliar: RAPBD-P NTB 2025 Ibarat Lari Maraton Pakai Sandal Jepit

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Ada yang unik dalam Rapat Paripurna DPRD NTB 2025 yang digelar di Ruang Rinjani Kantor Gubernur NTB, Rabu (3/9/2025). Selain karena Wakil Rakyat ‘ngekos’ di kantor gubernur akibat gedung utama rusak pasca-demo sabtu (30/8/2025) kemarin. Rapat kali ini juga menyuguhkan angka-angka fantastis  Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, yang disebutnya sebagai cetak biru pembangunan daerah.

“Dokumen ini disusun dengan penuh kehati-hatian, hasil analisa mendalam terhadap kondisi aktual, tantangan global, serta peluang yang ada. Semuanya berpedoman pada RPJMD Provinsi NTB, dengan visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur dan Mendunia,” ujar Miq Iqbal dalam pidatonya.

Baca Juga :  BNN Bidik Tiga Gili: Lombok Utara Jadi Jalur Panas Peredaran Narkoba

Dalam paparannya, Gubernur Iqbal membeberkan gambaran pendapatan dan belanja daerah di APBD-P 2025 untuk Pendapatan Daerah dianggarkan Rp6,45 triliun-naik 2,01% dari APBD murni Rp6,33 triliun, PAD (Pendapatan Asli Daerah) naik 10,63% dari Rp2,51 triliun menjadi Rp2,77 triliun, Pendapatan Transfer turun 3,08% dari Rp3,60 triliun menjadi Rp3,49 triliun dan Lain-lain Pendapatan yang Sah anjlok 13,35% dari Rp210 miliar menjadi Rp182 miliar. Belanja Daerah dipatok Rp6,46 triliun- naik Rp232 miliar dari APBD murni 2025 atau tumbuh 3,59%.

Baca Juga :  Badko HMI Bali Nusra: Copot Kepala BP2JK NTB, Minta KPK dan Kejaksaan Usut Proyek Bendungan

Defisit Anggaran Rp6,87 miliar.
Defisit ini terjadi karena ada Silpa Rp167 miliar, sementara pembayaran pokok utang mencapai Rp152 miliar plus penyertaan modal Rp8 miliar.

Meski angka pendapatan terlihat fantastis, Iqbal mengingatkan bahwa target tersebut tidak mudah. Pemerintah Provinsi NTB harus berlari kencang mengejar potensi pajak, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, dan memanfaatkan peluang transfer pusat.

“Kita memproyeksikan pendapatan secara realistis, dan menyebarkan belanja secara proposional, efektif, dan efisien. Prioritasnya adalah program yang dampaknya langsung terasa oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada di pelosok dan kelompok rentan,” tegasnya.

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru