Pendaftaran Cakada Mulai 27-29 Agustus 2024, KPU NTB Ikuti Keputusan MK

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Hilman, menyatakan KPU di NTB mulai membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah selama tiga hari mulai pada hari Selasa tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024.

“Pelaksanaan pendaftaran Kepala Daerah akan dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 terkait batas usia calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan,”ungkap Hilman saat menggelar acara Ngopi Bareng dengan sejumlah partai politik dan sejumlah Wartawan di kantor KPUD NTB, Senin 26 Agustus 2024 yang ikut dihadiri Komisioner KPU NTB Mastur dan Halidi.

Pihaknya juga sudah menerbitkan SK KPU Nomor 66/2024 yang mengacu kepada keputusan MK.

“SK tersebut juga mencabut SK KPU Nomor 59 terkait dengan batas minimum dukungan pengusung calon kepala daerah dimana sebelumnya menggunakan 20 % jumlah kursi dan 25 % untuk suara sah yang non parlemen,” jelas Hilman.

Menurut Mantan Pengurus PB HMI ini, Bahwa KPU RI sudah melakukan langkah konsultasi dengan DPR RI dan hasilnya sekarang sudah keluar PKPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU RI Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Sultan Bima XIV Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Hadiah Terindah Ulang Tahun NTB ke-67

Pokok materinya adalah menindaklanjuti putusan MK Nomor 60 dan nomor 70/2024. Norma yang dirubah yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen, (b), Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

“Jumlah DPT kita sebesar 3,9 juta, maka masuk kedalam norma pasal 11 ayat (1) huruf (a) angka 2 yakni 8,5% dari jumlah tersebut untuk suara sahnya,” ujar Agus.

Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, lanjutnya, pasal 11 ayat (1) huruf (a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Baca Juga :  PWI NTB Resmikan Sekretariat Baru: Gelar Tasyakuran, Doa Bersama, dan Santuni Anak Yatim

Selanjutnya, (b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen, (c), Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. (d) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

“Sehingga mengacu norma ini, kalau 10 kabupaten/kota kemungkinan tidak ada yang masuk kategori 10% yang ada adalah 8,5% dan 7,5% dari suara,” cetusnya.

Berdasarkan SK KPU, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk Pilgub 2024 yakni sebesar 8,5% itu yakni sebesar 262.378 suara sah.

“Jadi dari DPT ini akan digunakan 8,5%. 262.378 itu didapat dari 8,5% suara sah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru