Pendaftaran Cakada Mulai 27-29 Agustus 2024, KPU NTB Ikuti Keputusan MK

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Hilman, menyatakan KPU di NTB mulai membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah selama tiga hari mulai pada hari Selasa tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024.

“Pelaksanaan pendaftaran Kepala Daerah akan dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 terkait batas usia calon kepala daerah dan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan,”ungkap Hilman saat menggelar acara Ngopi Bareng dengan sejumlah partai politik dan sejumlah Wartawan di kantor KPUD NTB, Senin 26 Agustus 2024 yang ikut dihadiri Komisioner KPU NTB Mastur dan Halidi.

Pihaknya juga sudah menerbitkan SK KPU Nomor 66/2024 yang mengacu kepada keputusan MK.

“SK tersebut juga mencabut SK KPU Nomor 59 terkait dengan batas minimum dukungan pengusung calon kepala daerah dimana sebelumnya menggunakan 20 % jumlah kursi dan 25 % untuk suara sah yang non parlemen,” jelas Hilman.

Menurut Mantan Pengurus PB HMI ini, Bahwa KPU RI sudah melakukan langkah konsultasi dengan DPR RI dan hasilnya sekarang sudah keluar PKPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU RI Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Sumbawa, Kapolda NTB Beri Bansos untuk Masyarakat

Pokok materinya adalah menindaklanjuti putusan MK Nomor 60 dan nomor 70/2024. Norma yang dirubah yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan (a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen, (b), Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

“Jumlah DPT kita sebesar 3,9 juta, maka masuk kedalam norma pasal 11 ayat (1) huruf (a) angka 2 yakni 8,5% dari jumlah tersebut untuk suara sahnya,” ujar Agus.

Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, lanjutnya, pasal 11 ayat (1) huruf (a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Baca Juga :  Kantongi 21 Kursi Koalisi Partai Politik di DPRD NTB Saat ini! Inilah Alasan PPP Pilih Iqbal-Dinda

Selanjutnya, (b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen, (c), Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. (d) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

“Sehingga mengacu norma ini, kalau 10 kabupaten/kota kemungkinan tidak ada yang masuk kategori 10% yang ada adalah 8,5% dan 7,5% dari suara,” cetusnya.

Berdasarkan SK KPU, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk Pilgub 2024 yakni sebesar 8,5% itu yakni sebesar 262.378 suara sah.

“Jadi dari DPT ini akan digunakan 8,5%. 262.378 itu didapat dari 8,5% suara sah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru