P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P-21.

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P-21.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap atau P-21, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan Enam Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses Penyidikan di kepolisian. Perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki Proses Penuntutan hingga Persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena enam tersangka yang dilimpahkan berasal dari sejumlah posisi penting dalam Proyek Pengadaan Masker tahun 2020.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Remaja Asal Sumatra Curi HP di Kura-Kura Waterpark Lombok

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP I Made Dharma, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).

Enam Tersangka yang diserahkan yakni Wirajaya Kusuma, selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Kamaruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin, selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pilkada Usai Saatnya Bersatu, AMPI NTB Tantang Pemimpin Baru Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Hermanto Hariadi, Baiq Ira Mayasari, Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, dan Indriani Setiawati, SH.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan Perkara secara Yuridis selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku hingga tahap Persidangan.

Meski demikian, Polresta Mataram memastikan tetap menjalin Koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengikuti Perkembangan Perkara tersebut.

“Kami akan terus Berkoordinasi dan Mengikuti perkembangan Proses Hukum Perkara ini hingga tahap Persidangan agar seluruh Proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB
Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030
PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan
Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara
Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat
Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan di UNRAM, Potensi Lokal Diminta Jadi Sumber Nilai Tambah
Polisi Turun Tangan Perbaiki Jalan Provinsi di Bima, Tak Tega Lihat Warga Terus Berjatuhan
Miq Iqbal Bosan Lihat UMKM Itu-Itu Saja, Pembinaan di NTB Diminta Lebih Inovatif
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Didukung Gubernur dan Ketua DPRD, Mohan Kalahkan Mori dalam Perebutan Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polisi Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Bima, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Kekeringan Melanda, Gubernur Miq Iqbal Ajak Warga NTB Perbanyak Istighfar dan Selawat

Berita Terbaru

Mohan Roliskana Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI NTB Periode 2026-2030 Dalam Musprovlub KONI NTB di Mataram, Selasa (13/10/2026).

Olahraga

Mohan Roliskana Terpilih Jadi Ketua KONI NTB 2026-2030

Selasa, 13 Okt 2026 - 18:20 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa KONI NTB 2026.

Olahraga

PON 2028 Makin Dekat, Miq Iqbal Desak KONI NTB Akhiri Perbedaan

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:55 WIB