P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P-21.

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P-21.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap atau P-21, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan Enam Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses Penyidikan di kepolisian. Perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki Proses Penuntutan hingga Persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena enam tersangka yang dilimpahkan berasal dari sejumlah posisi penting dalam Proyek Pengadaan Masker tahun 2020.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

Baca Juga :  Kota Tua Ampenan Menggoda Dunia: 25 Dubes Asing Siap Terpesona di Pintu Peradaban Lombok

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP I Made Dharma, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).

Enam Tersangka yang diserahkan yakni Wirajaya Kusuma, selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Kamaruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin, selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Kasus Kanker dan Stroke Serang NTB, RSUD Kota Bima Jadi Garda Terdepan Penanganan Timur

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Hermanto Hariadi, Baiq Ira Mayasari, Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, dan Indriani Setiawati, SH.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan Perkara secara Yuridis selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku hingga tahap Persidangan.

Meski demikian, Polresta Mataram memastikan tetap menjalin Koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengikuti Perkembangan Perkara tersebut.

“Kami akan terus Berkoordinasi dan Mengikuti perkembangan Proses Hukum Perkara ini hingga tahap Persidangan agar seluruh Proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru