NTB Panen Udang Hampir 10 Triliunan Tiap Tahun, Tapi Pabriknya di Jawa, Kita Ini Nelayan atau Ekspedisi?

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim,  kembali menyuarakan urgensi hilirisasi komoditas perikanan di NTB, terutama udang vaname, yang selama ini justru memberi nilai tambah bagi daerah lain.

“Selama ini NTB hasilkan udang ratusan ribu ton tiap tahun. Tapi semua dikirim mentah ke Surabaya. Nilainya besar, tapi manfaatnya ke luar. Kita cuma dapat lelah,” tegas Muslim dalam keterangannya, saat ditemui wartawan beberapa hari lalu.

Untuk mengakhiri praktik ini, Muslim menegaskan bahwa NTB kini tidak hanya bicara wacana. Pemerintah provinsi melalui DKP telah memasukkan klausul wajib pengolahan di dalam daerah ke dalam Rancangan Perda tentang Pengawasan Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  TPA Kebon Kongok Berpotensi Hasilkan Energi dari Sampah, DLHK NTB Siapkan Pemanfaatan Gas Metana

“Ini bukan sekadar seruan moral. Kita jadikan perintah hukum. Kalau sudah diatur dalam Perda, maka itu wajib dijalankan. Udang, tuna, cakalang, rumput laut semua harus diolah di NTB,” ujarnya.

Untuk menarik investor agar membangun pabrik pengolahan udang di NTB, Muslim menyiapkan tiga ‘jurus pamungkas’:

1. Lahan Siapkan Provinsi

Pemerintah Provinsi NTB akan menyediakan lahan gratis milik daerah, khususnya yang berada di sekitar pelabuhan perikanan seperti Lombok, Santong, Tanjung Luar, dan Suba.

2. Perizinan Dipermudah

Investor akan mendapatkan dukungan penuh dalam proses perizinan dan fasilitasi regulasi.

3. Bebas Pajak dan Retribusi di Awal

Muslim menyarankan agar investor dibebaskan dari pajak dan retribusi daerah selama 1–2 siklus produksi, hingga mencapai titik impas (BEP).

Baca Juga :  Tumbangkan Bima United, Persebi Melaju ke Liga NTB

“Tentu dengan syarat mereka harus merekrut tenaga kerja lokal. Bukan hanya industrinya dibangun di sini, tapi juga anak-anak NTB yang kerja,” tegasnya.

Data DKP mencatat bahwa pada tahun 2023, produksi udang NTB mencapai 197 ribu ton. Dengan harga rata-rata Rp50.000 per kilogram, nilainya tembus hampir Rp10 triliun. Sayangnya, sebagian besar langsung dikirim ke luar daerah tanpa diolah, membuat NTB kehilangan nilai tambah besar.

“Ini saatnya NTB tak cuma jadi penghasil, tapi juga pengolah. Kita punya sumber daya, punya tenaga kerja, dan sekarang kita siapkan aturannya,” tutup Muslim penuh semangat.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB