Miris! Pasangan Suami Istri di Mataram Kompak Edarkan Sabu

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Senin (02/12/2024).

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan itu, petugas menemukan lima paket Narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S memang benar ada mengedarkan Narkoba di wilayah Karang Bagu Mataram sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.

Baca Juga :  Gubernur NTB Pastikan Pemerintahan Lombok Barat Tetap Berjalan Meski Bupati Jadi Tersangka KPK

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Suami dari pasangan ini, H, merupakan residivis kasus Narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya.

“Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa ia menjual shabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti,”ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD NTB Usulkan Rp 108 Miliar Untuk Memenuhi Kebutuhan Faskel dan Tekan Kecelakaan Lalulintas 

Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut.

“Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru