SETIAP kali DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tuduhan yang sama hampir selalu muncul: menghambat kerja pemerintah, mencari-cari kesalahan, atau sekadar bermain politik.
Tuduhan ini jarang diarahkan pada substansi, melainkan pada satu hal yang lebih mendasar, yakni ketidaknyamanan kekuasaan ketika dipertanyakan. Padahal, justru di sanalah demokrasi diuji.
Anthony Giddens menyebut masyarakat modern sebagai reflexive society masyarakat yang terus memantau, mengoreksi, dan mempertanyakan keputusan yang memengaruhi hidupnya.
Dalam masyarakat seperti ini, kebijakan publik tidak pernah benar-benar final. Ia menjadi sah bukan semata karena ditetapkan oleh pejabat, melainkan karena dapat dijelaskan secara rasional kepada publik.
Masalahnya, refleksivitas itu sering berhenti pada jargon. Ketika DPRD meminta data, dokumen, atau penjelasan kebijakan, respons yang muncul kerap defensif. Pengawasan dianggap ancaman, kritik dilekatkan pada motif politik. Seolah-olah kekuasaan daerah berhak berjalan tanpa pertanyaan selama merasa telah ‘sesuai prosedur’.
Di titik inilah fungsi DPRD menjadi krusial sekaligus tidak populer. Melalui rapat dengar pendapat, pembahasan kebijakan, serta penggunaan instrumen konstitusional, DPRD memaksa pemerintah daerah keluar dari zona nyaman administratif.
DPRD mengajukan pertanyaan yang sering kali dihindari: mengapa kebijakan ini diambil, apa dasar hukumnya, di mana datanya, dan siapa yang diuntungkan. Jika pertanyaan-pertanyaan ini menimbulkan kegelisahan, yang sebenarnya terganggu bukan kinerja pemerintahan, melainkan kebiasaan kekuasaan yang terbiasa bekerja tanpa koreksi. Francis Fukuyama pernah merayakan demokrasi liberal sebagai puncak evolusi politik.
Namun pengalaman global kemudian memaksanya merevisi optimisme itu. Demokrasi tanpa institusi yang kuat dapat melahirkan kebijakan yang gaduh dan negara yang tidak efektif.
Sebaliknya, negara dengan institusi kuat tetapi tanpa pengawasan demokratis juga berbahaya: efisien, namun tertutup dan tidak akuntabel.
Dalam konteks itu, DPRD berfungsi sebagai pengimbang yang sering disalahpahami. Ketika DPRD menyoal inkonsistensi perencanaan dan anggaran, kekacauan data aset, atau kebijakan tanpa dasar tertulis, yang diuji bukan kepentingan politik, melainkan kapasitas negara daerah itu sendiri.
Negara yang tidak mampu menjelaskan kebijakannya dengan data dan alasan rasional sesungguhnya sedang menunjukkan tanda-tanda pelemahan institusional.
Samuel P. Huntington memberi peringatan yang lebih tegas, menurutnya, persoalan utama banyak negara bukanlah kekurangan demokrasi, tetapi lemahnya institusi politik.
Partisipasi publik yang meningkat tanpa institusi yang mampu mengelolanya justru berpotensi menimbulkan instabilitas. Ketidakpuasan yang tidak tersalurkan secara konstitusional akan mencari jalan lain, sering kali di luar hukum.
Dalam kerangka ini, DPRD menjalankan peran sebagai katup pengaman demokrasi lokal melalui seluruh tugas pokok dan fungsinya. Melalui fungsi pengawasan, DPRD menyerap ketegangan politik ke dalam forum resmi dan memaksa kebijakan diuji secara rasional. Melalui fungsi legislasi, DPRD mengubah kecurigaan publik menjadi norma yang dirumuskan secara terbuka.
Sementara melalui fungsi penganggaran, DPRD memastikan kemarahan sosial tidak meledak menjadi konflik, melainkan diterjemahkan menjadi prioritas kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan keras di ruang kelembagaan DPRD jauh lebih sehat daripada konflik yang meledak di ruang publik tanpa kendali.
Secara konstitusional, keberadaan DPRD bukanlah pilihan politis. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pemerintahan daerah yang alergi terhadap fungsi-fungsi ini pada dasarnya sedang menolak desain konstitusionalnya sendiri.
Namun persoalan DPRD tidak berhenti pada relasinya dengan eksekutif. Ada persoalan lain yang lebih sunyi tetapi sangat menentukan, yakni kaderisasi partai politik.
Demokrasi lokal tidak hanya ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang, tetapi juga oleh kualitas manusia yang mengisi lembaga perwakilan. Kaderisasi kerap dipersempit menjadi proses pencalonan, sementara pendidikan politik berhenti pada teknik kampanye, bukan pemahaman hakikat jabatan legislatif.
Akibatnya, setelah terpilih, tidak sedikit anggota DPRD yang gagap memahami fungsi dasarnya: pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Padahal sejak dilantik, seorang anggota DPRD tidak lagi bertindak sebagai kader partai semata, melainkan sebagai pemegang mandat rakyat. Ketiga fungsi tersebut bukan simbol, melainkan instrumen konstitusional untuk mengarahkan kebijakan publik.
Fukuyama mengingatkan bahwa institusi yang kuat membutuhkan aktor yang kompeten. Aturan sebaik apa pun akan berubah menjadi formalitas jika dijalankan oleh aktor yang tidak memahami logika kelembagaannya. Huntington pun menambahkan, stabilitas demokrasi bergantung pada kematangan institusi dan aktornya. Tanpa itu, demokrasi lokal akan kehilangan rohnya.
Sebagai anggota DPRD sekaligus mantan aktivis, saya mengenal dua dunia: Dunia kekuasaan dan dunia kritik. Aktivisme mengajarkan bahwa kekuasaan selalu cenderung lupa batasnya, sementara politik institusional mengajarkan bahwa kritik tanpa lembaga mudah diabaikan.
DPRD hadir untuk menjembatani keduanya agar kekuasaan tetap ingat bahwa ia tidak pernah kebal dari pertanyaan, dan agar demokrasi lokal benar-benar hidup di antara satu pemilu dan pemilu berikutnya.
Oleh: Abdul Rabbi Syahrir (Penulis adalah Anggota DPRD Kota Bima aktif dan Bendum PB HMI 2021-202)
Penulis : Abdul Rabbi Syahrir










