Maju di Pilkada Serentak 2024, Pj Wali Kota Bima H Rum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Bima Kota– H. Mohammad Rum, mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum kalangan Gen Z Milenial Bima Kota menggelar Deklarasi Akbar dukungan terhadap dirinya.

Sesuai surat yang diajukan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB itu, mengundurkan diri dari Pj Wali Kota Bima karena ikut di Pilkada serentak 2024 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024-2029.

Surat tersebut diserahkan langsung HM Rum Rabu 10 Juli 2024 kepada R. Hendi Nur Kusuma, S.STP. M.A selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri.

Baca Juga :  Umi Rohmi Kunjungi Rumah Putih Kadindi, M16: Bentuk Penghormatan Generasi Lombok Saat Masuk Dompu

Dikonfirmasi media ini, HM Rum membenarkan surat yang dibuatnya itu dan sudah diserahkan ke Mendagri.

Selain bertujuan agar Pilkada lebih fair, maksud sikapnya ini demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara massif.

“Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red), dibuktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair,” tegasnya.

Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran dari kalangan Gen Z dan milenial tanggal 12 Juli nanti. Termasuk relawan Sahabat Aji Rum, serta relawan-relawan baru lainnya.

“Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau Milenial yang akan deklarasi, termasuk relawan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Coklit Pilkada 2024: DPRD NTB Ingatkan Pantarlih Bekerja Profesional, Ingat Kasus Bima Dan Sekotong

HM Rum menambahkan, bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini.

“Sebab jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru. Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan Kota tetap dalam Pj Wali Kota saat ini,”ungkapnya.

Sesuai Surat edaran Mendagri Batas waktu pengunduran diri adalah Tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU Tanggal 27-29 Agustus 2024, namun Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.

Berita Terkait

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Mulai 2027, Seluruh Ekosistem Keuangan Pemprov NTB Beralih ke Syariah, BPR Tuntas Dikonversi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB