Maju di Pilkada Serentak 2024, Pj Wali Kota Bima H Rum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Bima Kota– H. Mohammad Rum, mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum kalangan Gen Z Milenial Bima Kota menggelar Deklarasi Akbar dukungan terhadap dirinya.

Sesuai surat yang diajukan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB itu, mengundurkan diri dari Pj Wali Kota Bima karena ikut di Pilkada serentak 2024 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024-2029.

Surat tersebut diserahkan langsung HM Rum Rabu 10 Juli 2024 kepada R. Hendi Nur Kusuma, S.STP. M.A selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Ingatkan Pengawas Jangan Jual Harga Diri, Menjual Kehormatan Pengawas Pemilu dengan Suap

Dikonfirmasi media ini, HM Rum membenarkan surat yang dibuatnya itu dan sudah diserahkan ke Mendagri.

Selain bertujuan agar Pilkada lebih fair, maksud sikapnya ini demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara massif.

“Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red), dibuktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair,” tegasnya.

Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran dari kalangan Gen Z dan milenial tanggal 12 Juli nanti. Termasuk relawan Sahabat Aji Rum, serta relawan-relawan baru lainnya.

“Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau Milenial yang akan deklarasi, termasuk relawan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilihan Senat Unram Sudah Sesuai Aturan Hukum, Kampus Luruskan Isu Simpang Siur

HM Rum menambahkan, bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini.

“Sebab jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru. Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan Kota tetap dalam Pj Wali Kota saat ini,”ungkapnya.

Sesuai Surat edaran Mendagri Batas waktu pengunduran diri adalah Tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU Tanggal 27-29 Agustus 2024, namun Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru