SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Kota Bima melalui mekanisme voting terbuka dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Rabu (14/01/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Ryan Kusuma Permadi, SH, dan Alfian Indrawirawan, S.Adm. Hadir mewakili Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Fakhruraji, ME, bersama Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, serta Lurah se-Kota Bima.
Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terkait pembentukan Pansus Aset Pemerintah Daerah. Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sikap yang beragam.
Fraksi PAN (FPAN) melalui juru bicaranya Yogi Prima Ramadhan pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Bima dalam penelusuran aset daerah. FPAN berharap Satgas Aset yang telah terbentuk tetap bekerja secara optimal dengan komposisi yang lengkap.
“DPRD siap memberikan masukan dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap upaya penelusuran aset yang dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Gina Andriani, menyatakan dukungan terhadap upaya pembenahan aset daerah dan tidak keberatan dengan pembentukan Pansus sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan pandangan berbeda. Ketua FPD Sukri Dahlan, S.Sos menilai pembentukan Pansus belum bersifat mendesak karena Satgas Aset masih perlu diberi ruang dan waktu untuk bekerja.
“Kami masih mempercayakan proses penelusuran aset kepada Satgas Aset yang telah dibentuk,” ungkapnya.
Sikap tegas disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang secara resmi menolak pembentukan Pansus. Menurut FPKS, Satgas Aset telah dibentuk dengan melibatkan unsur lengkap, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga unsur terkait lainnya. “Satgas sudah terbentuk dan sedang bekerja, kami menolak pembentukan Pansus,” tegas Asnah Madilau.
Perbedaan pandangan antarfraksi membuat jalannya rapat berlangsung dinamis. Hingga akhirnya, forum menyepakati pengambilan keputusan melalui mekanisme voting terbuka.
Dari total 25 anggota DPRD Kota Bima, satu orang dinyatakan tidak hadir. Sebanyak 13 anggota menyatakan setuju dilakukan voting terbuka, sementara 11 anggota menghendaki voting tertutup.
Dalam hasil akhir pemungutan suara terbuka, 13 anggota menyetujui pembentukan Pansus Aset, 3 anggota menolak, dan 8 anggota menyatakan abstain. Dengan hasil tersebut, DPRD Kota Bima secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Kota Bima.
Pembentukan Pansus Aset ini ditegaskan bukan untuk menangani satu aset atau kasus tertentu, melainkan bertugas melakukan identifikasi, penelusuran, pendataan, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset Pemerintah Kota Bima. Ruang lingkup kerja Pansus mencakup aspek administrasi, penguasaan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset daerah.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil mekanisme demokratis lembaga DPRD.
“Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan, penataan, dan penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima,” tegasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










