‘KPK Warning NTB’ Ribuan Tambak Ilegal Merajalela

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pengelolaan sumberdaya kelautan melalui tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan daerah optimal.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah, Drs HL Gita Ariadi, Msi saat membuka rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemangku kebijakan terkait. di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur, Kamis (27/02/2025).

Ia juga berharap, agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel, “untuk dilakukan penataan izin operasi tambak di NTB,” ujar Miq Gita.

Dikatakannya konsolidasi ini penting dilakukan terkait Perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang lengkap sehingga pengusaha dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini.

Sebelumnya dalam rapat konsolidasi Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang karena belum sinkron nya data antarinstansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Baca Juga :  Sekda NTB HL Gita Sampaikan Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa kurangnya koordinasi antarinstansi terkait berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

Data DPMPTSP NTB mencatat izin tambak yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak. Namun, DLHK mencatat hanya 33 (10%) izin lingkungan yang sudah diterbitkan sehingga ditegaskannya seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi jika belum memiliki izin lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), yang tersebar di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), serta Kabupaten Bima (25).

“Di Kabupaten Sumbawa, data DKP Provinsi NTB menunjukkan terdapat 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan. Namun, menurut catatan Pemda Sumbawa, jumlah izin yang tercatat mencapai 131. Selain itu, ditemukan pula 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut,” ucap Dian.

Dian menjelaskan, tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi NTB dan Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2021–2024), NTB menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia, mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut, total produksi udang di NTB mencapai 197.040.111 ton.

Baca Juga :  NTB Punya 1,3 Juta Murid, Sekda Gita Ultimatum: Sebelum 30 Mei, Dapur Makan Bergizi Gratis Wajib Jadi

Indonesia juga tercatat sebagai negara pengekspor udang terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 6,6 persen dari total ekspor udang dunia pada 2022 (data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) 2023). Udang juga menyumbang hingga 34% dari pendapatan sektor kelautan dan perikanan nasional yang artinya, komoditas ini sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTB, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Kepala BKKPN Kupang, hingga kepala daerah/sekda kabupaten/kota dan akan dilanjutkan pertemuan dengan pelaku usaha dan melakukan pengawasan lintas sektor dengan melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha tambak serta bersama tim terpadu dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas.

Berita Terkait

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur
Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik
Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:42 WIB

Rp950 Juta per Titik, Dewan PDIP Ahmad Amrullah Desak Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bukan Provinsi Pulau Sumbawa! Razikin Usul Nama Nusa Tenggara Tengah, Alasannya Menarik

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Berita Terbaru