Kisruh Musorlub KONI Dompu: SK Bodong, Cabor Siluman, Calon dan Plt Ketua Dipolisikan Bersama Ketua TPP

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aroma busuk mulai menguap dari dapur Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorlub) KONI Dompu 2025. Salah satu bakal calon Ketua Umum KONI diduga menggunakan dokumen palsu dan memanfaatkan celah penyalahgunaan wewenang. Parahnya, tindakan ini juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan nasional, yakni UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Dugaan tersebut bukan sekadar gosip warung kopi. Laporan resmi telah dilayangkan oleh Mohamad Subahan, warga Desa Dorebara, melalui kuasa hukumnya Ilham Yahyu, S.Pd., SH., dari Kantor Hukum Ilham Yahyu dan Partner.

Dalam laporan bernomor 13/SK-PH/IY/VI/2025, terdapat tiga pihak yang dilaporkan:

Asrullah, ST – Bakal calon Ketua KONI Dompu (Terlapor I),

Fery Afrodi – Plt Ketua Umum KONI Dompu (Terlapor II),

Ketua dan Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) (Terlapor III).

Dokumen Diragukan, UU Dilanggar?

Asrullah disebut melampirkan dua dokumen yang keabsahannya patut dicurigai:

1. SK Ketua PSSI Dompu 2013, yang disebut tidak pernah dikukuhkan oleh KONI Dompu dan telah dicabut resmi oleh PSSI NTB.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

2. SK Ketua PERCASI Dompu 2025, yang diduga diterbitkan oleh pihak tidak sah karena masa bakti pengurus sebelumnya berakhir Februari 2025, sementara Ketua PERCASI NTB telah dinyatakan tidak aktif.

“Dua dokumen itu diduga palsu dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan, padahal bertentangan dengan hukum,” tegas Ilham Yahyu.  (28/6).

Ilham menambahkan, dugaan ini tidak hanya merusak integritas Musorlub, tetapi juga melanggar Pasal 40 dan 41 UU No. 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan organisasi olahraga nasional, serta ketentuan teknis dalam Permenpora No. 14 Tahun 2024, khususnya terkait pengalaman calon dan keabsahan cabor anggota KONI.

Cabor Siluman dan Pengukuhan Kilat

Sebanyak delapan cabang olahraga termasuk PSSI dan PERCASI secara mengejutkan dikukuhkan sebagai anggota KONI hanya beberapa hari sebelum tahapan pencalonan dibuka. Aksi ‘kilat’ ini menimbulkan kecurigaan publik.

“Ada dugaan rekayasa keanggotaan demi mengamankan syarat dukungan calon tertentu. Ini preseden buruk,” ucap sumber internal KONI Dompu.

Baca Juga :  Jalankan Bisnis Narkoba Di Kota Bima, Suami Istri Ini Ditangkap Usai Kapolres Diganti

Biaya Rp100 Juta: Persyaratan atau Pemerasan?

TPP juga ikut dilaporkan atas penetapan biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta, meskipun belakangan diturunkan menjadi Rp50 juta usai gelombang protes.

“Tak ada dasar hukum biaya tersebut, baik dalam AD/ART KONI, peraturan pemerintah, maupun perundang-undangan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Ilham.

Voting Langgar Aturan?

Laporan hukum juga mempersoalkan keputusan Rapat Koordinasi dan Konsultatif (RKK) yang menyerahkan keputusan pada voting, padahal Permenpora No. 14/2024 dengan tegas menyebut bahwa calon Ketua KONI wajib memiliki pengalaman lima tahun sebagai pengurus organisasi olahraga prestasi.

Ilham Yahyu: KONI Jangan Jadi Arena Sandiwara

“Ini bukan cuma persoalan internal, tapi menyangkut kehormatan dunia olahraga Dompu. Kalau organisasi prestasi diwarnai manipulasi dan pelanggaran hukum, maka jangan harap muncul prestasi sejati dari Dompu,” tegas Ilham Yahyu menutup keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Namun dinamika tersebut telah menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan cabor, tetapi juga tokoh olahraga dan masyarakat sipil Dompu.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru