Kisruh Musorlub KONI Dompu: SK Bodong, Cabor Siluman, Calon dan Plt Ketua Dipolisikan Bersama Ketua TPP

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aroma busuk mulai menguap dari dapur Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorlub) KONI Dompu 2025. Salah satu bakal calon Ketua Umum KONI diduga menggunakan dokumen palsu dan memanfaatkan celah penyalahgunaan wewenang. Parahnya, tindakan ini juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan nasional, yakni UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Dugaan tersebut bukan sekadar gosip warung kopi. Laporan resmi telah dilayangkan oleh Mohamad Subahan, warga Desa Dorebara, melalui kuasa hukumnya Ilham Yahyu, S.Pd., SH., dari Kantor Hukum Ilham Yahyu dan Partner.

Dalam laporan bernomor 13/SK-PH/IY/VI/2025, terdapat tiga pihak yang dilaporkan:

Asrullah, ST – Bakal calon Ketua KONI Dompu (Terlapor I),

Fery Afrodi – Plt Ketua Umum KONI Dompu (Terlapor II),

Ketua dan Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) (Terlapor III).

Dokumen Diragukan, UU Dilanggar?

Asrullah disebut melampirkan dua dokumen yang keabsahannya patut dicurigai:

1. SK Ketua PSSI Dompu 2013, yang disebut tidak pernah dikukuhkan oleh KONI Dompu dan telah dicabut resmi oleh PSSI NTB.

Baca Juga :  Menteri KKP Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih Bungin Sumbawa, Pulau Terpadat Kini Jadi Model Nasional

2. SK Ketua PERCASI Dompu 2025, yang diduga diterbitkan oleh pihak tidak sah karena masa bakti pengurus sebelumnya berakhir Februari 2025, sementara Ketua PERCASI NTB telah dinyatakan tidak aktif.

“Dua dokumen itu diduga palsu dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan, padahal bertentangan dengan hukum,” tegas Ilham Yahyu.  (28/6).

Ilham menambahkan, dugaan ini tidak hanya merusak integritas Musorlub, tetapi juga melanggar Pasal 40 dan 41 UU No. 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan organisasi olahraga nasional, serta ketentuan teknis dalam Permenpora No. 14 Tahun 2024, khususnya terkait pengalaman calon dan keabsahan cabor anggota KONI.

Cabor Siluman dan Pengukuhan Kilat

Sebanyak delapan cabang olahraga termasuk PSSI dan PERCASI secara mengejutkan dikukuhkan sebagai anggota KONI hanya beberapa hari sebelum tahapan pencalonan dibuka. Aksi ‘kilat’ ini menimbulkan kecurigaan publik.

“Ada dugaan rekayasa keanggotaan demi mengamankan syarat dukungan calon tertentu. Ini preseden buruk,” ucap sumber internal KONI Dompu.

Baca Juga :  KONI Dompu 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Bambang Tantang Asrullah: Bawa Olahraga Dompu Naik Kelas, Jangan Cuma Janji

Biaya Rp100 Juta: Persyaratan atau Pemerasan?

TPP juga ikut dilaporkan atas penetapan biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta, meskipun belakangan diturunkan menjadi Rp50 juta usai gelombang protes.

“Tak ada dasar hukum biaya tersebut, baik dalam AD/ART KONI, peraturan pemerintah, maupun perundang-undangan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Ilham.

Voting Langgar Aturan?

Laporan hukum juga mempersoalkan keputusan Rapat Koordinasi dan Konsultatif (RKK) yang menyerahkan keputusan pada voting, padahal Permenpora No. 14/2024 dengan tegas menyebut bahwa calon Ketua KONI wajib memiliki pengalaman lima tahun sebagai pengurus organisasi olahraga prestasi.

Ilham Yahyu: KONI Jangan Jadi Arena Sandiwara

“Ini bukan cuma persoalan internal, tapi menyangkut kehormatan dunia olahraga Dompu. Kalau organisasi prestasi diwarnai manipulasi dan pelanggaran hukum, maka jangan harap muncul prestasi sejati dari Dompu,” tegas Ilham Yahyu menutup keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Namun dinamika tersebut telah menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan cabor, tetapi juga tokoh olahraga dan masyarakat sipil Dompu.

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB