Kisruh Musorlub KONI Dompu: SK Bodong, Cabor Siluman, Calon dan Plt Ketua Dipolisikan Bersama Ketua TPP

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Aroma busuk mulai menguap dari dapur Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorlub) KONI Dompu 2025. Salah satu bakal calon Ketua Umum KONI diduga menggunakan dokumen palsu dan memanfaatkan celah penyalahgunaan wewenang. Parahnya, tindakan ini juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan nasional, yakni UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Dugaan tersebut bukan sekadar gosip warung kopi. Laporan resmi telah dilayangkan oleh Mohamad Subahan, warga Desa Dorebara, melalui kuasa hukumnya Ilham Yahyu, S.Pd., SH., dari Kantor Hukum Ilham Yahyu dan Partner.

Dalam laporan bernomor 13/SK-PH/IY/VI/2025, terdapat tiga pihak yang dilaporkan:

Asrullah, ST – Bakal calon Ketua KONI Dompu (Terlapor I),

Fery Afrodi – Plt Ketua Umum KONI Dompu (Terlapor II),

Ketua dan Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) (Terlapor III).

Dokumen Diragukan, UU Dilanggar?

Asrullah disebut melampirkan dua dokumen yang keabsahannya patut dicurigai:

1. SK Ketua PSSI Dompu 2013, yang disebut tidak pernah dikukuhkan oleh KONI Dompu dan telah dicabut resmi oleh PSSI NTB.

Baca Juga :  KONI Dompu 2025-2029 Resmi Dilantik, Bupati Bambang Tantang Asrullah: Bawa Olahraga Dompu Naik Kelas, Jangan Cuma Janji

2. SK Ketua PERCASI Dompu 2025, yang diduga diterbitkan oleh pihak tidak sah karena masa bakti pengurus sebelumnya berakhir Februari 2025, sementara Ketua PERCASI NTB telah dinyatakan tidak aktif.

“Dua dokumen itu diduga palsu dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan, padahal bertentangan dengan hukum,” tegas Ilham Yahyu.  (28/6).

Ilham menambahkan, dugaan ini tidak hanya merusak integritas Musorlub, tetapi juga melanggar Pasal 40 dan 41 UU No. 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan organisasi olahraga nasional, serta ketentuan teknis dalam Permenpora No. 14 Tahun 2024, khususnya terkait pengalaman calon dan keabsahan cabor anggota KONI.

Cabor Siluman dan Pengukuhan Kilat

Sebanyak delapan cabang olahraga termasuk PSSI dan PERCASI secara mengejutkan dikukuhkan sebagai anggota KONI hanya beberapa hari sebelum tahapan pencalonan dibuka. Aksi ‘kilat’ ini menimbulkan kecurigaan publik.

“Ada dugaan rekayasa keanggotaan demi mengamankan syarat dukungan calon tertentu. Ini preseden buruk,” ucap sumber internal KONI Dompu.

Baca Juga :  Panwascam Kilo Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada 2024

Biaya Rp100 Juta: Persyaratan atau Pemerasan?

TPP juga ikut dilaporkan atas penetapan biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta, meskipun belakangan diturunkan menjadi Rp50 juta usai gelombang protes.

“Tak ada dasar hukum biaya tersebut, baik dalam AD/ART KONI, peraturan pemerintah, maupun perundang-undangan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Ilham.

Voting Langgar Aturan?

Laporan hukum juga mempersoalkan keputusan Rapat Koordinasi dan Konsultatif (RKK) yang menyerahkan keputusan pada voting, padahal Permenpora No. 14/2024 dengan tegas menyebut bahwa calon Ketua KONI wajib memiliki pengalaman lima tahun sebagai pengurus organisasi olahraga prestasi.

Ilham Yahyu: KONI Jangan Jadi Arena Sandiwara

“Ini bukan cuma persoalan internal, tapi menyangkut kehormatan dunia olahraga Dompu. Kalau organisasi prestasi diwarnai manipulasi dan pelanggaran hukum, maka jangan harap muncul prestasi sejati dari Dompu,” tegas Ilham Yahyu menutup keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Namun dinamika tersebut telah menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan cabor, tetapi juga tokoh olahraga dan masyarakat sipil Dompu.

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Minggu, 19 April 2026 - 11:31 WIB

Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB