SUMBAWAPost, Mataram- Masta Premi Pratama (29), seorang Guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap setelah dilaporkan mencuri Handphone milik mahasiswa di kos-kosan milik orang tuanya di wilayah Monjok dengan korban Yusril Maulana Ikhsan (23) asal Lombok Utara.
Pelaku mencuri Handphone untuk dijual dan uangnya bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira menyebut terduga pelaku merupakan Guru honorer di Lombok Utara.
“MPR ini merupakan salah satu staf honorer di salah satu sekolah menengah di Lombok Utara,” jelas Yudistira.
Pelaku ditangkap karena mencuri HP seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram bernama Yusril Maulana Ikhsan (23) asal Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU. Pencurian itu terjadi pada 22 April 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.
“Korban ini pergi ke kos temannya (TKP) untuk menjemput dan mengajak temannya nobar (nonton bareng) bola di Teras Udayana,” katanya.
Ketika datang ke kos itu, korban numpang mengecas Handphone miliknya di kamar kos temannya. Ketika pergi menonton, korban meninggalkan Handphone dengan posisi dicas. Namun ketika pulang menonton bola, HP tersebut sudah tidak ada. “Pengakuan pelaku, saat itu kunci kamar tertutup tapi tidak terkunci,” sebutnya.
Tanpa pikir panjang, pelaku yang melihat kamar teman korban sepi dengan kondisi pintu sedikit terbuka pelaku memberanikan diri menggasak handphone milik korban yang sedang dicas di dalam kamar.
“Tersangka kemudian mendekati kamar dan mencoba membuka pintu dan melihat HP sedang di cas. Karena melihat kondisi sepi, tanpa pikir panjang dia langsung membawa kabur HP tersebut,” beber Yudistira
Saat pulang ke kos, korban dan rekannya tiba di kamar kos dan melihat HP yang dicas sudah tidak ada. Korban bersama rekannya berusaha mencari dan menghubungi nomor HP tersebut, tetapi tidak tersambung. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Dari laporan korban akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap MPR.
”Penyelidikan pihak kepolisian, terduga pelaku mengarah ke MPR. Dia juga telah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Sementara tersangka MPR mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan tindakan pencurian tersebut lantaran membutuhkan uang untuk memuaskan hasratnya berjudi secara online. Dia mengatakan, awalnya HP tersebut digadaikan seharga Rp 250 ribu. Kemudian beberapa hari kemudian sempat ditebus, lalu dijual seharga Rp 600 ribu.
”Pertama saya gadai, terus saya tebus, baru saya jual,” akunya sembari menjelaskan dirinya masih berstatus staf honorer di salah satu sekolah menengah di Lombok Utara.










