Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Mabes Polri Ambil Alih Penanganan dan Proses Etik

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Menjabat Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi Serta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso
Bareskrim Polri.

AKBP Didik Putra Kuncoro Saat Menjabat Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi Serta Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso Bareskrim Polri.

SUMBAWAPOST.com|Matara- Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penanganan perkara tersebut kini diambil alih oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap AKBP Didik dilakukan setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dahulu ditangkap pada akhir pekan lalu dengan barang bukti sabu seberat 488 gram.

“Keduanya sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini ditahan,” kata Eko, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (14/2/2026).

Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mengusut dugaan pidana yang dilakukan AKBP Didik. Kasus tersebut, menurutnya, akan diproses sesuai dengan barang bukti yang ditemukan dan kini berada di bawah penanganan Mabes Polri.

“Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa AKBP Didik saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Propam Polri. “Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri),” ujarnya.

Dugaan Aliran Dana dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengungkap dugaan keterlibatan atasannya. Ia mengaku mendapat perintah dari AKBP Didik untuk mengumpulkan dana sebesar Rp1,8 miliar guna membeli mobil Toyota Alphard.

Baca Juga :  Mendadak Dites Urine Usai Paripurna, Puluhan Anggota DPRD NTB Dinyatakan Negatif Narkoba

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyebut kliennya kemudian menghubungi seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Keduanya disebut mencapai kesepakatan, di mana Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar dengan imbalan aparat kepolisian tidak mengganggu bisnis narkobanya.
Dari kesepakatan tersebut, uang sebesar Rp1 miliar disebut telah diterima oleh AKBP Didik.

Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri juga menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Didik. Penyidik menyita sebuah koper milik AKBP Didik yang dititipkan kepada anak buahnya di Banten. Di dalam koper tersebut ditemukan 16,3 gram sabu serta sejumlah narkotika jenis lain.

Kasus ini menambah daftar perwira kepolisian yang terjerat perkara narkoba. Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, jaringan narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketua DPW Partai UMMAT NTB, Yuliadin alias Bucek, menilai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika memiliki dampak ganda yang serius. Selain karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda, kasus tersebut juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Hukum mereka seberat-beratnya. Bila perlu hukum mati aja mereka.Mengingat mereka adalah pejabat penegak hukum, menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan khususnya narkoba, yang merupakan kejahatan kemanusiaan, extra ordinary crime,” tegas Bucek, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba, BNN Kota Mataram Gandeng Masyarakat

Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan pertama kali menghadapi kasus serupa. Publik, menurutnya, masih mengingat kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang vonisnya diperkuat Mahkamah Agung pada 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan dalam peredaran narkoba. Dalam perkara yang sama, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan putusannya juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Menurut Bucek, perbandingan kasus tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan hingga level tertinggi, sehingga pangkat dan jabatan bukan tameng dari jerat hukum. Namun demikian, setiap kasus baru dinilai tetap membawa dampak psikologis yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.

“Di daerah seperti Bima dan Dompu dan sekitarnya, isu narkoba dan peredaran narkoba bukan persoalan kecil,” katanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum sebelumnya beberapa kali berhasil mengungkap peredaran sabu. Karena itu, ketika aparat sendiri diduga terseret dalam lingkaran yang sama, masyarakat pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjaga para penjaga hukum.

“Karena itu, ketika aparat sendiri diduga terseret dalam lingkaran yang sama, masyarakat pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjaga para penjaga hukum,” tegas Bucek, yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Dompu.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru