Kapolres Bima Dituntut Dicopot, Badko HMI Bali Nusra: Soalnya Lebih Suka Tangkap Pendemo Daripada Tangkap Penjahat

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penetapan tersangka terhadap masa aksi Cipayung Bima oleh Polres Kabupaten Bima dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Aksi yang digelar untuk menuntut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Sumbawa ini diwarnai dengan tindakan intimidasi dan bentrokan, yang justru menjadi ancaman serius bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra Caca Handika menegaskan, peristiwa ini telah membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kekuasaan, sebuah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Ini meruntuhkan nilai-nilai demokrasi kita, seolah kebebasan berpendapat tidak lagi bernilai,” tegasnya.

Menurutnya, kepolisian seharusnya menjadi penegak hukum yang objektif dalam dinamika demokrasi, bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Meskipun aksi tersebut berujung pada konflik, Kapolres Kabupaten Bima dinilai kurang hati-hati dalam mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  IMM Dompu Gedor DPRD: Banjir, Gaji Buruh, dan Narkoba, Sampai Kapan Dibiarkan?

Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 212 KUHP yang dijadikan dasar penetapan tersangka perlu dikaji lebih dalam, termasuk unsur-unsur tindak pidananya. Aksi demonstrasi sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian masih banyak kekurangan dalam memenuhi unsur hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini terkait dengan prinsip kepastian hukum yang harus ditegakkan.

Oleh karena itu, Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra mendesak Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Kabupaten Bima dari jabatannya. Kapolres dinilai sering bertindak sepihak dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap masa aksi demonstrasi. “Hukum bukan milik kepolisian untuk disalahgunakan, tapi harus menjadi alat keadilan yang melindungi seluruh masyarakat. Kapolres Bima lebih suka tangkap pendemo daripada Tangkap Penjahat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ponpes Al Aziziyah Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina

Penetapan tersangka yang terburu-buru berpotensi merusak citra hukum di masa depan, terutama dalam kasus demonstrasi. Praktik diskriminasi yang dilakukan Polres Kabupaten Bima menjadi bukti bahwa hukum dipakai untuk mengintimidasi dan menebar ketakutan.

Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra menegaskan, Kapolda NTB harus segera mengambil tindakan tegas demi keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. “Aksi ini adalah perjuangan panjang untuk mewujudkan daulat pemekaran Pulau Sumbawa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 442 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB