Kapolres Bima Dituntut Dicopot, Badko HMI Bali Nusra: Soalnya Lebih Suka Tangkap Pendemo Daripada Tangkap Penjahat

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penetapan tersangka terhadap masa aksi Cipayung Bima oleh Polres Kabupaten Bima dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Aksi yang digelar untuk menuntut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Sumbawa ini diwarnai dengan tindakan intimidasi dan bentrokan, yang justru menjadi ancaman serius bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra Caca Handika menegaskan, peristiwa ini telah membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kekuasaan, sebuah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

“Ini meruntuhkan nilai-nilai demokrasi kita, seolah kebebasan berpendapat tidak lagi bernilai,” tegasnya.

Menurutnya, kepolisian seharusnya menjadi penegak hukum yang objektif dalam dinamika demokrasi, bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Meskipun aksi tersebut berujung pada konflik, Kapolres Kabupaten Bima dinilai kurang hati-hati dalam mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan Pilkada NTB 2024, KAHMI Ingatkan Hal ini Ke Masyarakat, Penyelenggara, Parpol dan Calon

Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 212 KUHP yang dijadikan dasar penetapan tersangka perlu dikaji lebih dalam, termasuk unsur-unsur tindak pidananya. Aksi demonstrasi sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian masih banyak kekurangan dalam memenuhi unsur hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini terkait dengan prinsip kepastian hukum yang harus ditegakkan.

Oleh karena itu, Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra mendesak Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Kabupaten Bima dari jabatannya. Kapolres dinilai sering bertindak sepihak dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap masa aksi demonstrasi. “Hukum bukan milik kepolisian untuk disalahgunakan, tapi harus menjadi alat keadilan yang melindungi seluruh masyarakat. Kapolres Bima lebih suka tangkap pendemo daripada Tangkap Penjahat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Doa Bersama, KPU NTB Beri Santunan Anak Yatim

Penetapan tersangka yang terburu-buru berpotensi merusak citra hukum di masa depan, terutama dalam kasus demonstrasi. Praktik diskriminasi yang dilakukan Polres Kabupaten Bima menjadi bukti bahwa hukum dipakai untuk mengintimidasi dan menebar ketakutan.

Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra menegaskan, Kapolda NTB harus segera mengambil tindakan tegas demi keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. “Aksi ini adalah perjuangan panjang untuk mewujudkan daulat pemekaran Pulau Sumbawa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Berita Terbaru