SUMBAWAPOST.com, Mataram – Penetapan tersangka terhadap masa aksi Cipayung Bima oleh Polres Kabupaten Bima dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Aksi yang digelar untuk menuntut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Sumbawa ini diwarnai dengan tindakan intimidasi dan bentrokan, yang justru menjadi ancaman serius bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra Caca Handika menegaskan, peristiwa ini telah membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kekuasaan, sebuah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Ini meruntuhkan nilai-nilai demokrasi kita, seolah kebebasan berpendapat tidak lagi bernilai,” tegasnya.
Menurutnya, kepolisian seharusnya menjadi penegak hukum yang objektif dalam dinamika demokrasi, bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Meskipun aksi tersebut berujung pada konflik, Kapolres Kabupaten Bima dinilai kurang hati-hati dalam mengambil langkah hukum.
Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 212 KUHP yang dijadikan dasar penetapan tersangka perlu dikaji lebih dalam, termasuk unsur-unsur tindak pidananya. Aksi demonstrasi sejatinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian masih banyak kekurangan dalam memenuhi unsur hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini terkait dengan prinsip kepastian hukum yang harus ditegakkan.
Oleh karena itu, Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra mendesak Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Kabupaten Bima dari jabatannya. Kapolres dinilai sering bertindak sepihak dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap masa aksi demonstrasi. “Hukum bukan milik kepolisian untuk disalahgunakan, tapi harus menjadi alat keadilan yang melindungi seluruh masyarakat. Kapolres Bima lebih suka tangkap pendemo daripada Tangkap Penjahat,” ujarnya.
Penetapan tersangka yang terburu-buru berpotensi merusak citra hukum di masa depan, terutama dalam kasus demonstrasi. Praktik diskriminasi yang dilakukan Polres Kabupaten Bima menjadi bukti bahwa hukum dipakai untuk mengintimidasi dan menebar ketakutan.
Ketua Umum BADKO HMI Bali-Nusra menegaskan, Kapolda NTB harus segera mengambil tindakan tegas demi keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. “Aksi ini adalah perjuangan panjang untuk mewujudkan daulat pemekaran Pulau Sumbawa,” pungkasnya.












