Kantor Imigrasi Lombok Timur Resmi Beroperasi, Warga Tak Perlu Lagi ke Mataram Urus Paspor

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur meninjau layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur dan berdiskusi dengan Kepala Imigrasi terkait pelayanan paspor bagi masyarakat.

Bupati Lombok Timur meninjau layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur dan berdiskusi dengan Kepala Imigrasi terkait pelayanan paspor bagi masyarakat.

Lombok Timur | SUMBAWAPOST.com- Pelayanan publik di Lombok Timur memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur kini resmi beroperasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Mataram untuk mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haeirul Warisin, M.Si., menyampaikan rasa syukurnya atas beroperasinya kantor imigrasi tersebut. Ia menilai kehadiran layanan ini akan sangat membantu masyarakat, terutama yang hendak menunaikan ibadah umroh maupun bekerja ke luar negeri.

“Alhamdulillah, kehadiran kantor imigrasi ini menjadi langkah penting bagi masyarakat Lombok Timur, khususnya keluarga yang ingin mengurus paspor untuk ibadah umroh atau bekerja di luar negeri,” ujar Bupati Haeirul Warisin.

Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat untuk menjalankan ibadah umroh dan bekerja di luar negeri menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan peningkatan status dari Unit Layanan Paspor (ULP) menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.

Bupati Haeirul Warisin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dukungan dan kerja sama yang memungkinkan terwujudnya kantor imigrasi ini.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Maling HP Saat Malam Keakraban BEM FKIP Unram Ditangkap Polisi

“Semoga kehadiran kantor ini membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat Lombok Timur, memudahkan semua urusan administrasi keimigrasian, serta meningkatkan pelayanan publik di daerah kita,” pungkasnya.

Tonggak sejarah baru tersebut ditandai dengan diterbitkannya paspor atas nama Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang menjadi paspor perdana dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur.

Momen itu berlangsung saat kunjungan langsung Bupati ke kantor tersebut pada Selasa (24/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menerima secara langsung paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat.

Bupati Haerul Warisin mengaku sangat bersyukur dan senang. Ia menegaskan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi ini merupakan hasil perjuangan sejak awal masa kepemimpinannya dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat,” ujarnya dengan penuh semangat.

Baca Juga :  NTB Juara 2 Golongan Tafsir Bahasa Arab Putra MTQ Nasional XXX di Samarinda Kaltim

Ia juga menjelaskan bahwa layanan tersebut akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan keimigrasian, mulai dari pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyampaikan bahwa penyerahan paspor pertama ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan upaya Bupati dalam mewujudkan kantor imigrasi di Lombok Timur.

Iqbal menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dan humanis kepada masyarakat. Menurutnya, Kantor Imigrasi tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan administratif, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Iqbal.

Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, masyarakat kini dapat mengurus penerbitan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) maupun izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA) secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus keluar daerah.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB