Kakak Kandung Jual Adik Sendiri ke Pengusaha Lewat Online di Mataram, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat menghebohkan warga Kota Mataram kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara prostitusi daring (open booking online/BO) yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun sebagai korban.

Mirisnya, pelaku utama dalam kasus ini adalah kakak kandung korban sendiri, berinisial ES (22), yang tega menjual adiknya kepada seorang pria dewasa berinisial MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Akibat perbuatan keji tersebut, korban bahkan diketahui melahirkan seorang bayi prematur.

Baca Juga :  Gen Z MAN 2 Mataram Dikasih ‘KTP Politik’, KPU NTB Tantang Siswa Berani Bersuara, Jangan Cuma FOMO

Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan secara mendalam.

Baca Juga :  Santri dan Pengurus Ponpes Al Aziziyah Lombok Barat Diperiksa Atas Meninggalnya Santriwati

“Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Pujawati saat memberikan keterangan pada Selasa (10/6).

“Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Pujawati.

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru