SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang sempat menghebohkan warga Kota Mataram kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara prostitusi daring (open booking online/BO) yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun sebagai korban.
Mirisnya, pelaku utama dalam kasus ini adalah kakak kandung korban sendiri, berinisial ES (22), yang tega menjual adiknya kepada seorang pria dewasa berinisial MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Akibat perbuatan keji tersebut, korban bahkan diketahui melahirkan seorang bayi prematur.
Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan secara mendalam.
“Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Pujawati saat memberikan keterangan pada Selasa (10/6).
“Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Pujawati.












