SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan keseriusannya menyongsong tahun kerja 2026. Kamis (15/1/2026), seluruh jajaran KPU NTB secara resmi menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas Tahun 2026, sebuah komitmen yang ditegaskan bukan sekadar formalitas administratif.
Penandatanganan tersebut diikuti Ketua KPU Provinsi NTB, Sekretaris KPU Provinsi NTB, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi NTB. Acara berlangsung dengan dihadiri Anggota KPU Provinsi NTB beserta seluruh staf sekretariat, serta diikuti secara hybrid oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTB.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program berjalan sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU.
“Tentu ini membutuhkan ihtiar yang sungguh-sungguh,” ungkap Khuwailid.
Ia menekankan, perjanjian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dokumen seremonial semata, melainkan sebagai komitmen moral dan profesional bagi individu maupun lembaga.
“Perjanjian ini bukan hanya perjanjian di atas kertas semata. Namun ini adalah perjanjian bagi diri kita dan lembaga,” tegasnya.
Menurut Khuwailid, mekanisme perjanjian kinerja diterapkan secara berjenjang dan berkesinambungan, dimulai dari pimpinan hingga ke level pelaksana.
“Perjanjian ini dimulai dari pimpinan, sekretaris. Kemudian sekretaris kepada kepala bagian, dan kepala bagian kepada kepala subbagian masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menegaskan pentingnya target kerja yang jelas dalam sebuah organisasi.
“Suatu lembaga dalam satu tahun harus ada targetnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, Perjanjian Kinerja merupakan alat ukur yang objektif antara atasan dan bawahan dalam satu kementerian atau lembaga.
“Harus ada target minimal yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (PK) antara bawahan dan atasan di suatu kementerian lembaga. Inilah yang diperjanjikan,” kata Mars.
Lebih lanjut, Mars menekankan bahwa Perjanjian Kinerja bukanlah formalitas belaka, melainkan instrumen evaluasi kinerja yang konkret.
“Ini bukan formalitas, tetapi ini untuk mengukur apakah seorang bawahan mampu melaksanakan hal-hal yang diperjanjikan dengan atasan dan lembaga dapat berjalan dengan baik atau tidak,” imbuhnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa capaian kinerja bukan semata keberhasilan individu, melainkan prestasi kolektif lembaga. “Secara keseluruhan nantinya itu bukan menjadi keberhasilan seorang pejabat lagi, namun itu menjadi keberhasilan lembaga,” tutupnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










