Jajaran KPU NTB Resmi Ikat Janji Kinerja 2026, Pakta Integritas Jadi Tolok Ukur Kerja

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid bersama jajaran menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diikuti secara luring dan daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Kamis (15/1/2026).

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid bersama jajaran menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diikuti secara luring dan daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, Kamis (15/1/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan keseriusannya menyongsong tahun kerja 2026. Kamis (15/1/2026), seluruh jajaran KPU NTB secara resmi menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas Tahun 2026, sebuah komitmen yang ditegaskan bukan sekadar formalitas administratif.

Penandatanganan tersebut diikuti Ketua KPU Provinsi NTB, Sekretaris KPU Provinsi NTB, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi NTB. Acara berlangsung dengan dihadiri Anggota KPU Provinsi NTB beserta seluruh staf sekretariat, serta diikuti secara hybrid oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTB.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh program berjalan sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU.

Baca Juga :  PKPU Pencalonan Kepala Daerah Terbit, KPU NTB Kumpulkan Pasukan Bahas Soal Ini

“Tentu ini membutuhkan ihtiar yang sungguh-sungguh,” ungkap Khuwailid.

Ia menekankan, perjanjian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dokumen seremonial semata, melainkan sebagai komitmen moral dan profesional bagi individu maupun lembaga.

“Perjanjian ini bukan hanya perjanjian di atas kertas semata. Namun ini adalah perjanjian bagi diri kita dan lembaga,” tegasnya.

Menurut Khuwailid, mekanisme perjanjian kinerja diterapkan secara berjenjang dan berkesinambungan, dimulai dari pimpinan hingga ke level pelaksana.

“Perjanjian ini dimulai dari pimpinan, sekretaris. Kemudian sekretaris kepada kepala bagian, dan kepala bagian kepada kepala subbagian masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya menegaskan pentingnya target kerja yang jelas dalam sebuah organisasi.

“Suatu lembaga dalam satu tahun harus ada targetnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, Perjanjian Kinerja merupakan alat ukur yang objektif antara atasan dan bawahan dalam satu kementerian atau lembaga.

Baca Juga :  Ketua IPPAT NTB Saharjo Suarakan Solidaritas Kemanusiaan Saat Dampingi Rekan PPAT di PN Mataram

“Harus ada target minimal yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (PK) antara bawahan dan atasan di suatu kementerian lembaga. Inilah yang diperjanjikan,” kata Mars.

Lebih lanjut, Mars menekankan bahwa Perjanjian Kinerja bukanlah formalitas belaka, melainkan instrumen evaluasi kinerja yang konkret.

“Ini bukan formalitas, tetapi ini untuk mengukur apakah seorang bawahan mampu melaksanakan hal-hal yang diperjanjikan dengan atasan dan lembaga dapat berjalan dengan baik atau tidak,” imbuhnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa capaian kinerja bukan semata keberhasilan individu, melainkan prestasi kolektif lembaga. “Secara keseluruhan nantinya itu bukan menjadi keberhasilan seorang pejabat lagi, namun itu menjadi keberhasilan lembaga,” tutupnya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB