Tangan Gatal, Nasib Fatal! Polres Dompu Borgol Pria M Usai Sentuh Tanpa Ridho

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.

Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.

Baca Juga :  Kapal Pesiar Ovation Of The Seas Singgah di Gili Mas dengan 4.684 Penumpang, Gubernur NTB Soroti Tantangan Akomodasi

Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. Dalam penjelasannya, AKP Zuharis menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Bikin Stiker VIP Palsu MotoGP Mandalika, Pemilik Percetakan di Mataram Akhirnya Jadi ‘Tamu VIP’ di Sel Polisi

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan aksinya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim Unit PPA.

“Kami tangani kasus ini secara profesional dan tuntas, agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif
Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi
Surat Wasiat Pria 58 Tahun di Lombok Utara Bikin Haru, Pesan Terakhir untuk Anak-anaknya Terungkap
Pria 58 Tahun di Lombok Utara Diduga Bunuh Diri Akibat Judi Online, Polisi Temukan Riwayat Togel di Ponselnya
Polres Sumbawa Bongkar Kampung Narkoba di Serading, Segini Jumlah Sabu yang Disita dan Pelaku yang Diamankan
Kabur Usai Mencuri Emas dan Uang Nenek, Pelajar Asal Ambalawi Akhirnya Diciduk Kurang dari 24 Jam
Perempuan 29 Tahun Ditemukan Tewas di Kos Bali Bunga Dompu, Ini Kronologi Kejadiannya
Lombok Tengah Juara Umum MTQ XXXI NTB 2026, Ini Urutan Lengkap Peringkat Kabupaten/Kota
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:00 WIB

TPA Kebon Kongok di NTB Berpotensi Hasilkan 9 Juta Ton Gas Metana per Tahun, Siap Jadi Sumber Energi Alternatif

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:42 WIB

Wakil Ketua DPRD Lalu Wirajaya Hadiri Penutupan MTQ XXXI NTB 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:39 WIB

Surat Wasiat Pria 58 Tahun di Lombok Utara Bikin Haru, Pesan Terakhir untuk Anak-anaknya Terungkap

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:25 WIB

Pria 58 Tahun di Lombok Utara Diduga Bunuh Diri Akibat Judi Online, Polisi Temukan Riwayat Togel di Ponselnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Polres Sumbawa Bongkar Kampung Narkoba di Serading, Segini Jumlah Sabu yang Disita dan Pelaku yang Diamankan

Berita Terbaru