Tangan Gatal, Nasib Fatal! Polres Dompu Borgol Pria M Usai Sentuh Tanpa Ridho

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.

Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.

Baca Juga :  AKJ-SYAH Jadi Pemimpin, Warga Dompu Harus Tanggung Dosa? Ini Pesan Syirajuddin

Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. Dalam penjelasannya, AKP Zuharis menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Pinjam Motor Gak Balik-Balik, Pemuda Kota Mataram Akhirnya ‘Dijemput’ Polisi

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan aksinya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim Unit PPA.

“Kami tangani kasus ini secara profesional dan tuntas, agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru