SUMBAWAPOST.com, Dompu- Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.
Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap seorang perempuan dewasa. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. Dalam penjelasannya, AKP Zuharis menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan aksinya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim Unit PPA.
“Kami tangani kasus ini secara profesional dan tuntas, agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut.










