Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kasim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). Usai sidang, ia menuju Masjid untuk Menunaikan Salat Magrib didampingi sejumlah Simpatisan dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hamdan Kasim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). Usai sidang, ia menuju Masjid untuk Menunaikan Salat Magrib didampingi sejumlah Simpatisan dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan “Vonis Bebas” kepada Tiga Terdakwa dalam Perkara Dugaan Suap atau Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, maupun lebih Subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider,” kata Dewi Santini dalam sidang.

Baca Juga :  Bukan Musyawarah, Tapi Perang Voting: Interpelasi DAK NTB Kandas, Voting Terbuka Bongkar Siapa Bela Rakyat

Dalam perkara ini, Hamdan sebelumnya didakwa memberikan Uang senilai Rp450 juta kepada Tiga Anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Harwoto, dan Nurdin Marjuni.

Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui Sopir, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Majelis hakim menilai unsur Pidana yang Didakwakan tidak terpenuhi sehingga para Terdakwa dibebaskan dari seluruh Dakwaan.

Selain membebaskan Terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan hak para Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hamdan Kasim dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta Subsider Tiga Bulan Kurungan.

Usai putusan dibacakan, Tim Kuasa Hukum para Terdakwa menyatakan masih Memanfaatkan hak untuk Pikir-pikir.

Baca Juga :  PPS Dapat Restu Daerah: Mahasiswa, Masyarakat dan DPRD NTB Sudah 'Ijab Kabul', Pemerintah Kapan Sahkan?

“Kami mohon waktu untuk Pikir-pikir,” ujar Perwakilan Kuasa Hukum, usai Mendengar Bacaan Putusan Majelis Hakim.

Menanggapi putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media.

Usai sidang, Hamdan menegaskan seluruh Proses Hukum telah berjalan secara terbuka dan fakta-fakta Persidangan telah Disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

“Saya tidak perlu menjelaskan apa-apa. Yang jelas, kalian sudah mendengarkan semua sesuai fakta Hukum, sesuai dengan Fakta Persidangan,” ujar Hamdan Kasim kepada sejumlah Wartawan.

Dengan putusan tersebut, seluruh Terdakwa dalam perkara Dugaan Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD NTB resmi memperoleh Vonis Bebas.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya
Dana BTT APBD NTB 2025 Rp484 Miliar Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDIP Desak Audit Investigatif
Di Tengah Normalisasi Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 7,41 Persen
PMI NTB Salurkan 106.500 Liter Air Bersih ke 6.027 Warga di 20 Titik, Siaga El Nino
40 Cabor Bulat Dukung Mori Hanafi Kembali Pimpin KONI NTB, Ini Alasannya
Link and Match Jadi Strategi Gubernur Iqbal Tekan Pengangguran Lulusan SMK di NTB
Anemia hingga Batu Ginjal Dominasi Penyakit Pasien Rujukan Bima-Dompu ke RSUD NTB
309 Ribu Pasien Rujukan Ditangani RSUD NTB, Ribuan Berasal dari Bima-Dompu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Cs di Kasus Program Desa Berdaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dana BTT APBD NTB 2025 Rp484 Miliar Tak Tersentuh LHP BPK, Legislator PDIP Desak Audit Investigatif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Di Tengah Normalisasi Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 7,41 Persen

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:59 WIB

PMI NTB Salurkan 106.500 Liter Air Bersih ke 6.027 Warga di 20 Titik, Siaga El Nino

Berita Terbaru

Kepala BPS Provinsi NTB, Dr. Drs. Wahyudin, M.M., menyampaikan Berita Resmi Statistik (BRS) mengenai pertumbuhan ekonomi NTB Triwulan II Tahun 2026 di Mataram, Rabu (5/8/2026).

Bisnis & Ekonomi

Di Tengah Normalisasi Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 7,41 Persen

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:26 WIB