Hakim Bebaskan Hamdan Kasim Cs, Dugaan Gratifikasi DPRD NTB ‘Tak Terbukti’

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kasim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). Usai sidang, ia menuju Masjid untuk Menunaikan Salat Magrib didampingi sejumlah Simpatisan dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hamdan Kasim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram usai mendengarkan putusan Vonis Bebas dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). Usai sidang, ia menuju Masjid untuk Menunaikan Salat Magrib didampingi sejumlah Simpatisan dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan “Vonis Bebas” kepada Tiga Terdakwa dalam Perkara Dugaan Suap atau Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, maupun lebih Subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider,” kata Dewi Santini dalam sidang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Abdul Rauf Murka: Ekonomi NTB Minus 1,47%, Pemda ke Mana?

Dalam perkara ini, Hamdan sebelumnya didakwa memberikan Uang senilai Rp450 juta kepada Tiga Anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Harwoto, dan Nurdin Marjuni.

Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui Sopir, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Majelis hakim menilai unsur Pidana yang Didakwakan tidak terpenuhi sehingga para Terdakwa dibebaskan dari seluruh Dakwaan.

Selain membebaskan Terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan hak para Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hamdan Kasim dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta Subsider Tiga Bulan Kurungan.

Usai putusan dibacakan, Tim Kuasa Hukum para Terdakwa menyatakan masih Memanfaatkan hak untuk Pikir-pikir.

Baca Juga :  Misi Nol Kemiskinan Ekstrem Ala Iqbal-Dinda: Siapkan ‘Desa Berdaya’ untuk Ubah Hidup 7.225 Kepala Keluarga NTB

“Kami mohon waktu untuk Pikir-pikir,” ujar Perwakilan Kuasa Hukum, usai Mendengar Bacaan Putusan Majelis Hakim.

Menanggapi putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media.

Usai sidang, Hamdan menegaskan seluruh Proses Hukum telah berjalan secara terbuka dan fakta-fakta Persidangan telah Disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

“Saya tidak perlu menjelaskan apa-apa. Yang jelas, kalian sudah mendengarkan semua sesuai fakta Hukum, sesuai dengan Fakta Persidangan,” ujar Hamdan Kasim kepada sejumlah Wartawan.

Dengan putusan tersebut, seluruh Terdakwa dalam perkara Dugaan Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD NTB resmi memperoleh Vonis Bebas.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru