SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan “Vonis Bebas” kepada Tiga Terdakwa dalam Perkara Dugaan Suap atau Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram
Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, maupun lebih Subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer, Subsider, lebih Subsider,” kata Dewi Santini dalam sidang.
Dalam perkara ini, Hamdan sebelumnya didakwa memberikan Uang senilai Rp450 juta kepada Tiga Anggota DPRD NTB, yakni Lalu Irwansyah Triadi, Harwoto, dan Nurdin Marjuni.
Rinciannya, Rp100 juta diberikan kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui Sopir, Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.
Majelis hakim menilai unsur Pidana yang Didakwakan tidak terpenuhi sehingga para Terdakwa dibebaskan dari seluruh Dakwaan.
Selain membebaskan Terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan hak para Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Hamdan Kasim dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta Subsider Tiga Bulan Kurungan.
Usai putusan dibacakan, Tim Kuasa Hukum para Terdakwa menyatakan masih Memanfaatkan hak untuk Pikir-pikir.
“Kami mohon waktu untuk Pikir-pikir,” ujar Perwakilan Kuasa Hukum, usai Mendengar Bacaan Putusan Majelis Hakim.
Menanggapi putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media.
Usai sidang, Hamdan menegaskan seluruh Proses Hukum telah berjalan secara terbuka dan fakta-fakta Persidangan telah Disampaikan di hadapan Majelis Hakim.
“Saya tidak perlu menjelaskan apa-apa. Yang jelas, kalian sudah mendengarkan semua sesuai fakta Hukum, sesuai dengan Fakta Persidangan,” ujar Hamdan Kasim kepada sejumlah Wartawan.
Dengan putusan tersebut, seluruh Terdakwa dalam perkara Dugaan Gratifikasi yang menyeret Anggota DPRD NTB resmi memperoleh Vonis Bebas.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










