SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai terobosan baru dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Peresmian MPP dilakukan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat.
Mall Pelayanan Publik ini menjadi simbol komitmen Pemkab Sumbawa Barat dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan transparan. MPP menghadirkan 12 gerai layanan yang berasal dari lintas sektor — mulai dari instansi daerah, instansi pusat, pemerintah provinsi, hingga BUMN dan BUMD.
Adapun 12 gerai layanan fisik yang tersedia di MPP Sumbawa Barat meliputi:
5 Instansi Daerah: DPMPTSP, Disdukcapil, Disnakertrans, Bappenda, dan DPUPR.
3 Instansi Pusat: Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kantor Pelayanan Pajak.
1 Instansi Provinsi: UPT Samsat.
2 BUMN: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
1 BUMD: BPD NTB.
Bukan hanya mengandalkan layanan tatap muka, MPP Sumbawa Barat juga melengkapi diri dengan layanan digital. Inovasi ini termasuk perizinan online bagi tenaga kesehatan melalui platform MPP Digital yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB. Ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Bupati Amar Nurmansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya MPP merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi di daerah. Ia berharap, dengan sistem layanan satu pintu ini, masyarakat tidak lagi mengalami kerumitan birokrasi dan bisa mengakses layanan publik dengan lebih cepat dan nyaman.
“Ini adalah wujud nyata transformasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Kami ingin masyarakat merasakan langsung kehadiran negara dalam setiap aspek administrasi yang dibutuhkan,” ujar Bupati.
Ke depan, Pemkab Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperluas layanan MPP agar semakin lengkap dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan MPP, pelayanan publik bukan hanya menjadi kewajiban, tapi juga menjadi bagian dari inovasi pelayanan prima di era digital.