SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) menggelar rapat Paripurna hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih dalam Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024 masa jabatan 2025-2030, yang berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD NTB di Mataram, Selasa (14/01/2025).
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaida menyampaikan bahwa paripurna DPRD yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah dalam rangka pengumuman hasil penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
“Dimana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.I.P., M. Si., dan Hj. Indah Damayanti Putri, SE., M.IP yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu 5 hari kerja,” ungkapnya.
Mengenai agenda pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau wali kota pada 10 Februari 2025.
Selanjutnya, Sekda Miq Gita Mewakili Pj Gubernur NTB Hassanudin bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD menyaksikan penandatanganan berita acara hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.
Paripurna tersebut turut dihadiri para anggota dewan, Forkompimda NTB, Kepala OPD lingkup Pemprov NTB, TNI-Polri, dan tamu undangan lainnya.