SUMBAWAPOST.com, Mataram- Koalisi Masyarakat Sipil NTB akan segera melaporkan dugaan korupsi pada proyek Irigasi Bintang Bano dan Pantai Gelora Sumbawa senilai Rp43 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu depan.
Laporan ini muncul setelah temuan dugaan penggunaan beton di bawah standar, lemahnya pengawasan, dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Koalisi menilai proyek yang dibiayai APBN tersebut sarat praktik penyimpangan yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya rekayasa teknis dan penggunaan beton abal-abal. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik,” ujar Muhammad Arief, kuasa hukum Koalisi, saat ditemui di Mataram. Sabtu (27/9).
Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan negara.
Koalisi menegaskan, laporan ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga bentuk perlawanan moral. Proyek bermasalah, menurut mereka, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
“Rakyat NTB menanti pembangunan yang adil, bukan beton rapuh yang menjadi simbol korupsi. KPK harus bertindak cepat sebelum kepercayaan publik semakin runtuh,” tegas Arief.
Koalisi mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, memanggil kontraktor pelaksana, serta pejabat teknis yang terlibat. Selain itu, Koalisi berencana melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.
“Biar transparan, KPK segera lakukan penyelidikan dan panggil semua pihak terkait. Selain laporan ke KPK, kami juga akan mengawal kasus ini melalui gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan,” tutup Arief, pengacara yang berpengalaman dalam advokasi urusan publik.
Sebelumnya, Menanggapi hal tersebut, Humas Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB, Yemi Yordan, menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan ke Kabid.
“Sudah saya teruskan ke Pak Kabid dan Pak Kabag terkait gugatan dari kuasa hukum masyarakat sipil, tapi belum ada info ke saya. Dan kalau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), nanti tinggal tunggu panggilan saja ya,” jelas Yemi.












