SUMBAWAPOST.com, Mataram- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelewengan Pemilu dengan Media) di Hotel Primer Park Mataram, Sabtu (8/02/2025).
Acara tersebut ikut Dihadiri Ketua Bawaslu NTB Itratip, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dengan didampingi Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Agus Hilman, Ketua PWI NTB Nasrudin, Ketua Forum Wartawan Parlemen Fahrul Mustofa, serta puluhan Awak Media di Nusa Tenggara Barat.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah ungkap pihaknya menerima 16 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama Pemilihan Umum dan Pilkada di tahun 2024.
“Dari 16 laporan pengaduan terhadap penyelenggara di NTB tersebut, terdiri dari 4 penyelenggara dari Kabupaten Lombok Tengah, 4 penyelenggara dari Kabupaten Lombok Timur, 3 penyelenggara dari Lombok Utara, 3 penyelenggara dari Kabupaten Dompu, dan dari Lombok Barat 1 penyelenggara, dan Sumbawa 1 penyelenggara yang diadukan,”urainya.
Sementara, pada tahun 2025 DKPP sendiri kembali menerima dua laporan pengaduan.
“Pengaduan yang masuk yakni penyelenggara dari Kota Bima dan penyelenggara dari Kabupaten Bima,” terangnya.
Hingga saat ini, total laporan yang yang diterima DKPP sekitar 790 aduan dari seluruh Indonesia.
“Dari banyaknya Aduan tersebut, DKPP sendiri baru memprosesnya dibawah 50 persen yang sudah mendapatkan putusan,”imbuhnya.
Hal itu diakuinya memang tidaklah mudah, butuh waktu, karena ada perbedaan hari kerja antara DKPP dan Bawaslu atau KPU.
“DKPP bekerja berdasarkan hari kerja. Sementara Bawaslu atau KPU mengikuti hari kalender, tergantung kegiatan Pemilu,” ungkapnya.
Selain itu, Tio juga memaparkan, soal sidang pemeriksaan. Semua pengaduan yang masuk harus melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh DKPP.
“Sehingga prosesnya butuh waktu,” kata Tio.
Ia menerangkan, sebelum lanjut ke sidang pemeriksaan, DKPP harus melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi material terlebih dahulu.
“Sehingga apabila aduan yang diajukan tidak memenuhi verifikasi administrasi, maka kami akan kembalikan untuk dilengkapi. Begitu juga ketika verifikasi material juga tidak terpenuhi, maka dikembalikan untuk dilengkapi,” terang dia.
Tio menjelaskan, pelaporan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara Pemilu tidak memiliki masa kadaluarsa.
“Dalam konteks pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan itu tidak ada masa kadaluarsa. Sepanjang yang bersangkutan itu masih berstatus sebagai penyelenggara,” jelas Tio.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Dalam kode perilaku, penyelenggara pemilu dilarang melakukan by omission atau penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Kedua, penyelenggara dilarang melakukan by comission penyelenggara melakukan sesuatu tindakan secara langsung yang terhadap sesuatu tidak dilakukan.
“Dari bisa jadi penyelenggara itu tidak melakukan sesuatu. Misalnya pasal 135 A dalam UU Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” beber Khuwailid.
“Contoh kemarin Bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kami maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU,” sambungnya.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengklaim lembaganya telah melakukan kepatuhan etik selama melakukan pengawasan pemilu.
“Dalam indeks etik penyelenggara pada 2024, NTB masuk posisi tujuh besar dari 38 provinsi di Indonesia,”terangnya.










