SUMBAWAPOST.com, Bima Kota-Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan ratusan botol miras siap edar dari salah satu kafe di kawasan pesisir Kota Bima.
Operasi penertiban yang digelar Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba, AIPTU Abdul Hafid, S.H., bersama sejumlah personel. Lokasi razia berada di Caffe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 154 botol miras berbagai merek, terdiri dari 132 botol Bir Bintang dan 22 botol Anggur Merah. Barang bukti tersebut diduga milik seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima Kota melalui timnya menegaskan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah setempat.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas tim Satresnarkoba.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres Bima Kota berharap situasi kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras bagi keamanan dan ketertiban lingkungan.