SUMBAWAPOST.com | Bima Kota- Di tengah misteri hilangnya Kifen Jamrud, penyelidikan Polres Bima Kota justru mengungkap fakta lain. Salah satu rekan korban berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi menemukan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap rombongan berburu, aparat kepolisian mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu rusa di kawasan Gunung Sangiang Api.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat menggelar jumpa pers. Sabtu (3/1/2026) menyampaikan bahwa AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Meski penetapan tersangka tersebut tidak serta-merta menjawab misteri hilangnya Kifen Jamrud, polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan objektif.
“Pencarian korban tetap menjadi prioritas. Kami akan terus bekerja sama dengan tim SAR dan masyarakat hingga Kifen Jamrud ditemukan,” tegas Kapolres.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










