Dari Bui ke Kursi Empuk Birokrasi: Eks Napi Lulus Ujian Meritokrasi Ajaib NTB

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendopo Gubernur NTB tampak megah pada Rabu (17/9/2025) kemarin. Satu demi satu pejabat baru dilantik dengan penuh khidmat. Namun, ada satu nama yang bikin publik garuk-garuk kepala.Dimana seorang eks napi kasus pidana keluarga resmi naik takhta jadi Kepala Dinas. Ironisnya, di tengah jargon ‘NTB MAKMUR dan MENDUNIA’ publik justru bertanya-tanya, APAKAH INI WUJUD MERITOKRASI MODERN, atau justru parodi Birokrasi Zaman Now?

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik enam pejabat hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) serta melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkup Pemprov NTB. Acara pelantikan digelar di Pendopo Gubernur NTB, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Rabu (17/9/2025), dan dihadiri jajaran kepala OPD dan dilakukan secara tertutup.

Sejumlah nama baru yang dilantik sudah melalui proses seleksi Panitia Seleksi (Pansel) serta mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, beberapa pejabat turut dimutasi untuk mengisi jabatan strategis di birokrasi NTB.

Pejabat Baru Hasil Pansel:

Inspektur Provinsi NTB: Budi Herman

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB: Syamsudin

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB: Ervan Anwar

Kepala DPMPTSP Provinsi NTB: Irnadi Kusuma

Pejabat Dimutasi:

Kepala Biro Organisasi Setda NTB: M. Taufik Hidayat (sebelumnya Kadis Pertanian dan Perkebunan)

Kepala Biro Ekonomi Setda NTB: Najamudin (sebelumnya Kadis Perumahan dan Permukiman)

Sekretaris DPMPTSP: Dadang Fajar (sebelumnya Kabag Protokol Biro Adpim)

Kabag Protokol Biro Adpim: Wahyu Hidayat (sebelumnya Sekretaris DPMPTSP)

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dinas Perpustakaan: Jaka Wahyana (sebelumnya Sekdis Dikbud)

Sekdis Dikbud: Arifin (sebelumnya Kabid Kerjasama Dinas Perindustrian)

Kepala UPTD Balai Mutu Pangan: Muhammad Anwar (sebelumnya Kepala UPTB Aset Daerah BPKAD)

Dari sejumlah pejabat yang dilantik, nama Irnadi Kusuma paling menyedot perhatian publik. Pasalnya, ia pernah dijatuhi hukuman pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun karena kasus penelantaran anak dan istri serta perkawinan tanpa izin. Bahkan, kasasi Irnadi pernah ditolak Mahkamah Agung pada 23 Maret 2021.

Tak hanya itu, Irnadi juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya. Namun, kini ia kembali dipercaya memimpin DPMPTSP NTB.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa Irnadi sudah menjalani sanksi hukumnya.

“Dia sempat dinonjobkan, lalu ikut seleksi terbuka dan lolos. Secara hukum, haknya untuk bersaing sudah dipulihkan,” ujar Tri, Jumat (19/9).

Baca Juga :  Lapar Membawa ke Lapas: Kisah Perempuan Muda Sumbawa Jual Motor Pinjaman Demi Bertahan Hidup di Mataram

Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal dan juga ketua panitia seleksi terbuka, menambahkan, memastikan bahwa seluruh rekam jejak Irnadi, termasuk kasus hukum di masa lalu, sudah dipelajari dengan teliti sebelum ia dilantik.

“Kasusnya juga sudah kita lihat, ada masa lalu yang sudah kita lakukan klarifikasi terhadap Irnadi ini. Pada prinsipnya semua hal yang berkaitan dengan Irnadi sudah kita dalami, semuanya,” ujar Faozan.

Menurutnya, panitia seleksi (pansel) bekerja dengan standar yang berlaku dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Ada persyaratan pokok maupun tambahan yang menjadi acuan, namun tidak semua catatan masa lalu otomatis menggugurkan hak seseorang untuk ikut seleksi.

“Ada standar-standarnya. Pansel itu bekerja melihat standarisasi, ada persyaratan pokok dan persyaratan ikutannya. Tidak semua itu bisa menjadi acuan bahwa dia pernah begini-begitu,” tegas Faozan.

Ia menambahkan, Gubernur NTB juga telah memberikan penekanan bahwa pejabat yang baru dilantik harus menunjukkan kinerja dalam enam bulan ke depan. Jika mampu membuktikan kinerja yang baik, maka polemik masa lalu tidak perlu lagi dipermasalahkan.

“Kan ada waktu kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, enam bulan mereka harus bekerja. Kalau kerjanya baik, ya saya kira tidak ada masalah,” jelasnya.

Lebih jauh, Faozan menegaskan bahwa proses seleksi yang melibatkan Irnadi telah dilakukan sesuai aturan. “Artinya, secara pribadi yang namanya Irnadi itu sudah melalui proses mengikuti seleksi dan lain-lain,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusra, Caca Handika, menegaskan bahwa keputusan Gubernur NTB melantik mantan terpidana sebagai kepala dinas merupakan langkah yang mencederai prinsip meritokrasi, seolah-olah NTB kehabisan sumber daya manusia yang berintegritas.

“Saya menilai keputusan Gubernur NTB tersebut sama sekali tidak mencerminkan meritokrasi. Kami dengan tegas sayangkan hal tersebut. Seakan-akan di NTB ini tidak ada lagi figur yang layak, padahal sumber daya manusia kita sangat banyak dan berkualitas,” ujarnya, Minggu (21/9).

Caca menambahkan, jabatan kepala dinas bukanlah posisi sembarangan, melainkan jabatan strategis di tingkat provinsi yang menuntut integritas, rekam jejak bersih, dan bebas dari persoalan hukum.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya jika pejabat yang diangkat justru pernah tersandung kasus hukum, apalagi berstatus eks napi? Ini jelas bertentangan dengan semangat meritokrasi dan prinsip birokrasi yang mengedepankan integritas serta kepatutan moral,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Ucapkan Selamat HUT ke-17 Kabupaten Lombok Utara: Semoga Makin Maju dan Mendunia

Ia menilai, secara hukum memang tidak ada larangan mutlak. Tapi dari sisi kepatutan, integritas, dan kepercayaan publik, ini jelas bermasalah.

Ketua BADKO HMI Bali Nusra mengingatkan, agar regulasi ASN menekankan pejabat tinggi harus berintegritas dan memiliki rekam jejak bersih. Memang tidak ada larangan, Tapi Kata Caca perlu di ingat secara etis bisa menurunkan wibawa birokrasi.

“Kepala OPD adalah jabatan strategis yang butuh legitimasi moral,” tambahnya.

Ia juga menilai keputusan gubernur ini bisa mencederai semangat meritokrasi.

“Kalau integritas bukan jadi ukuran utama, publik bisa menilai pemerintah inkonsisten dengan komitmen reformasi birokrasi,” ujarnya.

Sementara, suara berbeda datang dari Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB, Taufan, yang juga dosen muda Universitas Mataram. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan keputusan tersebut selama proses hukum telah dijalani dan ada penyesalan mendalam dari yang bersangkutan.

“Dalam hukum pidana, ratio legis dari tujuan pemidanaan adalah memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan mencegah kejahatan terulang di masa depan. Yang paling penting adalah ada penyesalan yang mendalam dan tidak mengulangi perbuatan. Kalau itu sudah terpenuhi, seharusnya kita memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk melanjutkan hidup,” ujar Taufan.

Ia menekankan, mantan narapidana pun tetap memiliki hak yang sama untuk kembali berkontribusi di masyarakat.

“Tugas kita adalah memberikan ruang bagi setiap ‘penjahat’ untuk merenungkan kesalahannya. Dalam perkembangan hukum pidana modern, fokusnya bukan lagi pada masa lalu, tetapi pada masa depan. Apakah ia menyesal, bagaimana ia memulihkan keadaan, dan sejauh mana ia bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan,” tambahnya.

Namun, Taufan mengakui tantangan besar yang dihadapi para mantan napi adalah stigma negatif masyarakat. Padahal, menurutnya, negara sudah menyediakan fasilitas berupa lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berfungsi sebagai tempat pembinaan dan terapi kepribadian.

“Orang yang keluar dari lapas seharusnya dipandang sebagai pribadi yang sudah melalui proses perbaikan diri. Tidak adil jika masih terus disudutkan,” jelasnya.

Meski demikian, Taufan mengingatkan agar aspek moral tidak diabaikan, khususnya terkait rekam jejak kasus yang pernah menjerat pejabat bersangkutan.

“Kalau mau membahas ke belakang, catatannya adalah kasus KDRT. Maka harus dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan kewajiban moralnya, terutama terhadap mantan istri dan anak. Pemulihan itu penting agar publik percaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru