Curanmor di Hotel Tika Diringkus Bersama Mantan Anggota Polisi, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor R2 dengan mengamankan dua terduga, pada Rabu 9 Oktober 2024.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing SZH, Pria 24 tahun dan RP, pria 42 tahun. Keduanya beralamat di Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Identitas dan ciri-ciri terduga diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi yang Masuk Ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., membenarkan adanya 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (R2) yang diamankan Tim Resmob Polresta Mataram.

“Tadi sore sekitar pukul 16:00 wita para terduga diamankan. Mereka mengakui semua perbuatannya, “ucap Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Menurutnya terungkapnya kasus ini atas upaya pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga Penadah yang telah diamankan sebelumnya.

“Terungkapnya kasus ini berasal dari ditemukan keberadaan Barang Bukti berupa Sepeda Motor Korban yang dikuasai oleh Penadah yang kini telah diamankan. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga Pelaku utama dari terduga Penadah tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan terduga pelaku, “jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Sabu Dompu: Modusnya Kotak Rokok, Isinya Bukan Marlboro Tapi Narkoba

“SZH dan RP yang diamankan masing-masing memiliki peran dimana SZH sebagai pelaku utama dan RP adalah sebagai pelaku yang mencarikan tempat untuk menggadai. Mereka menggadai seharga 4 juta kepada seseorang di Wilayah Gunungsari yang kini orang tersebut sudah lebih dulu diamankan beserta BB, “beber Yogi.

Lanjut Yogi menceritakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 14 September 2024 di Hotel Tika wilayah Kec. Cakranegara Kota Mataram, dimana Saksi membonceng Korban menuju Hotel Tika. Berapa lama kemudian saksi ngantuk dan tertidur di hotel tersebut. Saat itulah terduga SZH mengambil konci motor yang ada di kantong saksi.

Tanpa sepengetahuan Pemilik (Pelapor) ataupun saksi, terduga menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah Gunungsari dengan menggunakan perantara RP. Atas peristiwa itulah keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Tim Transisi-Tim Percepatan: Biang Kerok Kegaduhan dan Masalah Hukum di Setahun Kepemimpinan Iqbal-Dinda

“Modusnya Terduga sengaja mengajak saksi ke hotel dan menunggu saksi tertidur. Setelah itulah terduga menjalankan aksinya dengan membawa kabur Sepeda motor yang dikendarai saksi, “jelasnya.

Menurut pengakuan kedua terduga yang diamankan, bahwa hasil gadai motor tersebut mereka gunakan untuk membeli Shabu dan kebutuhan sehari-hari.

“Keduanya mengaku telah melakukan apa yang disampaikan diatas. Kepada mereka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Sementara, terkait Dua tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Hotel Tika Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira, Kamis, 10 Oktober 2024 menyampaikan RP merupakan mantan anggota polisi dari Kota Mataram yang sudah dipecat.

“Iya, salah satu pelaku merupakan pecatan anggota Polri. Terakhir bertugas di Polda NTB. SZH ini pelaku utama. Sedangkan pecatan anggota polisi ini sebagai perantara gadai motor curian itu,” ucapnya.

 

Berita Terkait

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan
Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran
Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi
UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab
Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis untuk Juara Shorinji Kempo Porprov NTB 2026
Shorinji Kempo Porprov NTB 2026 Resmi Bergulir, 101 Atlet dari Delapan Daerah Siap Berebut Medali
Nobar Final Piala Dunia Satukan Ribuan Warga, Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Masyarakat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:35 WIB

Ketua PERKEMI NTB Syamsuriansyah: Porprov Bukan Sekadar Rebut Medali, Tapi Merajut Persaudaraan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Di Tengah Dinamika Porprov, Ketua PERKEMI NTB Pilih Bangun Kebersamaan, Atlet hingga Wasit Dapat Saweran

Senin, 20 Juli 2026 - 20:55 WIB

Gubernur NTB Tegaskan Birokrasi Jangan Bergantung pada Pemimpin, Politisi Datang dan Pergi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:23 WIB

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 19 Orang dan Uang Ratusan Juta Diamankan, Diduga Terkait Proyek Pemkab

Berita Terbaru

Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menerima kunjungan silaturahmi Rektor Universitas Mataram (UNRAM) Prof. Dr. Sukardi, M.Pd. bersama jajaran di Kantor Bupati Sumbawa untuk memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui riset, hilirisasi, inovasi, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Pemerintahan

UNRAM Siap Dukung Transformasi Sumbawa, Bupati Jarot Buka Suara

Senin, 20 Jul 2026 - 18:23 WIB