SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB pada Senin, 26 Mei 2025, melalui Zoom Meeting.
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, menyampaikan bahwa tujuan dari PDPB adalah untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara konsisten, akurat, mutakhir, dan komprehensif, meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu atau pemilihan.
Dirinya berharap, melalui pelaksanaan PDPB yang dilakukan secara berkala, data pemilih yang dimiliki KPU menjadi semakin valid dan siap digunakan dalam pemilu atau pemilihan selanjutnya.
Sebagai informasi, pada 7 Maret 2025, KPU Republik Indonesia telah menerima 209.077.278 data kependudukan yang telah dikonsolidasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 201 Ayat (8).
Di Provinsi NTB, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tercatat sebanyak 4.072.870 jiwa, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebesar 3.964.325 jiwa.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting. Pertama, seluruh jajaran KPU harus memiliki pemahaman yang seragam mengenai prinsip, tujuan, dan tahapan PDPB sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pada akurasi, komprehensivitas, dan kekinian data.
Kedua, KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi ini dijadwalkan dilakukan secara berkala, yakni minimal setiap tiga bulan untuk tingkat kabupaten/kota dan setiap enam bulan untuk tingkat provinsi, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU.
Ketiga, dirancang strategi pelaksanaan PDPB yang melibatkan integrasi dengan program sosialisasi atau program lain yang relevan, kolaborasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan.
Terakhir, disepakati bahwa rekapitulasi hasil PDPB akan dilakukan secara rutin: triwulanan untuk KPU Kabupaten/Kota dan semesteran untuk KPU Provinsi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh jajaran KPU dalam proses ini.
“Ketua dan Anggota yang lain, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bukan menjadi tugas bagian Data dan Informasi (Datin) saja. Ini menjadi tugas semua KPU Kabupaten/Kota, yang mengkoordinir memang Divisi Datin, tapi yang bertanggung jawab adalah semua divisi,” tegasnya. Dalam keterangan yang diterima media ini (29/05).
Senada dengan itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi NTB, Halidy, juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan antar divisi dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data.
“Divisi Datin juga jangan menutup diri. Semua informasi yang berkaitan dengan pemutakhiran harus di-share dan disampaikan kepada Ketua dan anggota lainnya, supaya tidak menjadi sektoral,” tutup Halidy.












