Cek Data Pemilih, KPU NTB Pastikan Tak Ada Nama ‘Batman’ atau ‘Upin Ipin’

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menggelar Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTB pada Senin, 26 Mei 2025, melalui Zoom Meeting.

Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid, menyampaikan bahwa tujuan dari PDPB adalah untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara konsisten, akurat, mutakhir, dan komprehensif, meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu atau pemilihan.

Dirinya berharap, melalui pelaksanaan PDPB yang dilakukan secara berkala, data pemilih yang dimiliki KPU menjadi semakin valid dan siap digunakan dalam pemilu atau pemilihan selanjutnya.

Sebagai informasi, pada 7 Maret 2025, KPU Republik Indonesia telah menerima 209.077.278 data kependudukan yang telah dikonsolidasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 201 Ayat (8).

Di Provinsi NTB, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tercatat sebanyak 4.072.870 jiwa, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebesar 3.964.325 jiwa.

Baca Juga :  Wagub NTB Warning Keras: Koperasi Merah Putih Wajib Jadi Mesin Ekonomi Rakyat, Jangan Cuma Jadi Pajangan

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting. Pertama, seluruh jajaran KPU harus memiliki pemahaman yang seragam mengenai prinsip, tujuan, dan tahapan PDPB sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pada akurasi, komprehensivitas, dan kekinian data.

Kedua, KPU Provinsi NTB bersama KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi ini dijadwalkan dilakukan secara berkala, yakni minimal setiap tiga bulan untuk tingkat kabupaten/kota dan setiap enam bulan untuk tingkat provinsi, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU.

Ketiga, dirancang strategi pelaksanaan PDPB yang melibatkan integrasi dengan program sosialisasi atau program lain yang relevan, kolaborasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat untuk secara aktif melaporkan perubahan data kependudukan.

Terakhir, disepakati bahwa rekapitulasi hasil PDPB akan dilakukan secara rutin: triwulanan untuk KPU Kabupaten/Kota dan semesteran untuk KPU Provinsi.

Baca Juga :  Nenek ke Dapur Buatkan Susu, Balita di Kota Mataram Sekejap Hilang Terseret Arus, Nyawa Tak Tertolong

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB, Zuriati, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh jajaran KPU dalam proses ini.

“Ketua dan Anggota yang lain, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bukan menjadi tugas bagian Data dan Informasi (Datin) saja. Ini menjadi tugas semua KPU Kabupaten/Kota, yang mengkoordinir memang Divisi Datin, tapi yang bertanggung jawab adalah semua divisi,” tegasnya. Dalam keterangan yang diterima media ini (29/05).

Senada dengan itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi NTB, Halidy, juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan antar divisi dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data.

“Divisi Datin juga jangan menutup diri. Semua informasi yang berkaitan dengan pemutakhiran harus di-share dan disampaikan kepada Ketua dan anggota lainnya, supaya tidak menjadi sektoral,” tutup Halidy.

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB