Bupati Nazmul Akhyar Buka Suara! Bantah Narasi Dugaan Korupsi, Tegaskan Putusan KPPU Telah Dibatalkan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar saat memberikan pernyataan resmi terkait polemik dugaan korupsi proyek air minum dan pembatalan putusan KPPU.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar saat memberikan pernyataan resmi terkait polemik dugaan korupsi proyek air minum dan pembatalan putusan KPPU.

Lombok Utara | SUMBAWAPOST.com- Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi proyek penyediaan air minum, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar,  menyampaikan klarifikasi resmi dan menegaskan pentingnya menempatkan setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kerangka proses hukum yang sah. Kamis (26/2/2026).

Dalam pernyataannya, Najmul menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran hukum tidak dihakimi di ruang publik tanpa mekanisme yang benar.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kami menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi dan due process of law, bukan penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berada dalam rezim administratif persaingan usaha, sedangkan tuduhan tindak pidana korupsi memiliki standar pembuktian tersendiri melalui aparat penegak hukum dan pengadilan pidana.
Menurutnya, perkara tersebut telah diuji melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Niaga.Sby tanggal 7 Januari 2026 yang pada pokoknya mengabulkan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024.

Najmul juga menegaskan bahwa tuduhan konflik kepentingan maupun pengkondisian tender harus disertai bukti dokumen yang dapat diuji secara hukum.

“Tuduhan serius harus didukung dokumen yang dapat diuji, bukan ‘sumber internal’ atau opini. Pemerintah daerah tidak akan melindungi pelanggaran hukum, namun juga tidak akan membenarkan fitnah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Dompu Swastari Wafat, Ketua Bawaslu NTB Sampaikan Duka Mendalam

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan layanan air minum bagi masyarakat.

Sebelumnya, Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk perlawanan moral atas maraknya dugaan praktik korupsi di Nusa Tenggara Barat. Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut secara khusus menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik sekaligus pengingat kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024. FPP-NTB menilai hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas dan transparan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terhadap perkara yang dinilai berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Dalam orasinya, Ketua Front Pemuda Progresif NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik pengkondisian tender dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan KPPU tersebut, terungkap adanya dugaan pengkondisian panitia pengadaan, pengabaian proses evaluasi, pelanggaran prosedur wajib, serta indikasi bahwa pemenang proyek telah ditentukan sejak awal.

“Fakta-fakta dalam putusan KPPU bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan terstruktur yang harus diusut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ahmad dalam orasinya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fihir Minta Pimpinan DPRD NTB Belajar Soal PMH dengan Baik

Ahmad Husni menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kritis terhadap penegakan hukum, sekaligus peringatan agar Kejaksaan Tinggi NTB tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan. Ia menyebut hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam membersihkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh sektor pemerintahan.

Dalam aksi tersebut, FPP-NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi NTB, yakni:

1). Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil dan memeriksa saudara Nazmul Akhyar yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam kasus pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.

2). Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tiara Cipta Nirwana serta Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung guna dimintai pertanggungjawaban hukum.

3). Menuntut Kejaksaan Tinggi NTB agar menindaklanjuti Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024 sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

4). Menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB dalam pemberantasan korupsi dengan catatan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ketua FPP-NTB Ahmad Husni SH menegaskan bahwa aksi tersebut bukan yang terakhir. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk komitmen moral dalam mengawal penegakan hukum dan kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru