SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bukannya Mikirin Akhirat, Seorang Nenek di Lombok Malah Kembali Berbuat Nakal, Lihat Nih Perbuatannya 

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
September 6, 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Bukannya Mikirin Akhirat, Seorang Nenek di Lombok Malah Kembali Berbuat Nakal, Lihat Nih Perbuatannya 
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPost.com, Mataram – Seorang Nenek di Lombok Kota Mataram seharusnya mikirin akhirat, namun seakan tidak ada Kapok dan efek jera dengan pernah merasakan hidup di bui, ia kembali ditangkap Polisi karena mengulangi perbuatannya menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

RELATED POSTS

FDIK UIN Mataram Gelar Seminar Internasional

Kemendagri Tegur NTB: Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD-P 2025 Belum Sesuai Aturan

APBD-P 2025 Lolos Evaluasi Kemendagri, DPRD NTB Kasih Lima Catatan Penting Untuk Gubernur

Nenek berinisial A kelahiran tahun 1974 dan telah memiliki 3 cucu ini ditangkap petugas Kepolisian Polsek Mataram Polresta Mataram saat kegiatan razia yang dilakukan Polsek setempat dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.

Saat ini, Nenek warga Gomong Kota Mataram ini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram beserta barang bukti kejahatannya untuk menjalani proses hukum kembali.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan data yang kita peroleh, Nenek ini sudah tiga kali ini berurusan dengan Polisi gara-gara menjual obat keras tanpa ijin edar, dan yang bersangkutan telah dua kali hidup di balik penjara lantaran kasus serupa, ”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., di ruang kerjanya Jum’at, 6 September 2024

Nenek berinisial A yang tinggal di salah satu kos-kosan di wilayah Punia Kecamatan Mataram ini terbukti secara terang-terangan menyimpan dan menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar. Dari dalam kamar kost terduga pelaku ditemukan 8022 butir pil jenis Tryhexyphenidil dan 103 butir pil jenis Tramadol yang dikategorikan obat keras dan masuk kategori obat daftar G yang dilarang dijual secara bebas dan penjualannya harus dengan resep dokter.

“Saat itu Polsek Mataram sedang melaksanakan razia dengan sasaran memeriksa Kos-kosan. Saat berada di Kost Nenek tersebut Petugas mencurigai aktivitasnya dimana saat itu di kamar tersebut ada seorang laki-laki yang ternyata seorang pembeli obat tersebut, ”jelasnya.

Oleh petugas Polsek dicurigai sehingga melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar. obat-obatan tersebut tersimpan dalam 8 botol dimana jumlah perbotol berisi 1000 butir, kemudian ada yang tersimpan di dalam Plastik dan telah terbagi-bagi terdiri dari dua strip.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku mendapat barang tersebut dari bosnya dari Palembang yang diterimanya melalui paket online yang dipesankan oleh seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Ampenan. Namun orang tersebut memesan ke Palembang dan memberikan alamat terduga sebagai penerima barang.

Begitu pula dengan yang membeli, menurut terduga untuk para pembeli yang membeli dalam jumlah besar akan memesannya lewat orang dari Ampenan tersebut, kemudian mengambil barangnya, pembeli diarahkan ke alamat terduga yaitu di Kos-kosan yang berada di Lingkungan Punia tersebut.

“Barang yang ada di kos terduga tersebut sudah tiba seminggu yang lalu, namun karena belum semua habis terjual maka barang tersebut masih tersimpan namun sudah ada beberapa butir laku terjual di Mataram, ”beber Ngurah.

Kini Nenek dengan 3 cucu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan ini Ia dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ya karena ini residivis dan berulang-ulang melakukan hal yang sama, maka tentu tuntutannya semakin berat, ”pungkasnya

Tags: Hukum dan KriminalI Gusti Ngurah Bagus SuputraKasat Narkoba Polresta MataramKota MataramPolda NTBPolresta MataramPolri
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

FDIK UIN Mataram Gelar Seminar Internasional
Pendidikan

FDIK UIN Mataram Gelar Seminar Internasional

Oktober 24, 2025
Kemendagri Tegur NTB: Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD-P 2025 Belum Sesuai Aturan
Pemerintah

Kemendagri Tegur NTB: Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD-P 2025 Belum Sesuai Aturan

Oktober 24, 2025
APBD-P 2025 Lolos Evaluasi Kemendagri, DPRD NTB Kasih Lima Catatan Penting Untuk Gubernur
Politik

APBD-P 2025 Lolos Evaluasi Kemendagri, DPRD NTB Kasih Lima Catatan Penting Untuk Gubernur

Oktober 24, 2025
Gubernur dan DPRD NTB Buktikan Kepedulian: Rp1 Miliar Lebih di APBD-P untuk Banjir Wera-Ambalawi Bima
Pemprov NTB

Gubernur dan DPRD NTB Buktikan Kepedulian: Rp1 Miliar Lebih di APBD-P untuk Banjir Wera-Ambalawi Bima

Oktober 24, 2025
Pertumbuhan Ekonomi Minus, Tapi Tidak Minus Harapan: Jalan Baru NTB dalam Transformasi Kebijakan Ekonomi
Opini

Pertumbuhan Ekonomi Minus, Tapi Tidak Minus Harapan: Jalan Baru NTB dalam Transformasi Kebijakan Ekonomi

Oktober 24, 2025
Dinas Pertanian Kalsel Datang Belajar Kelola Alsintan dan Brigade Pangan ke NTB
Pemprov NTB

Dinas Pertanian Kalsel Datang Belajar Kelola Alsintan dan Brigade Pangan ke NTB

Oktober 23, 2025
Next Post
Suami di Dompu Bacok Istri Hingga Tewas, Kesal Dimarahi Saat Kondisi Lapar Habis Pulang Bekerja

Suami di Dompu Bacok Istri Hingga Tewas, Kesal Dimarahi Saat Kondisi Lapar Habis Pulang Bekerja

Sejarah Baru! Partai Dan Nama 7 Srikandi di DPRD Provinsi NTB 2024-2029

Sejarah Baru! Partai Dan Nama 7 Srikandi di DPRD Provinsi NTB 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

IMM Dompu Gedor DPRD: Banjir, Gaji Buruh, dan Narkoba, Sampai Kapan Dibiarkan?

IMM Dompu Gedor DPRD: Banjir, Gaji Buruh, dan Narkoba, Sampai Kapan Dibiarkan?

Maret 10, 2025
Borong Tiga Piala di BAZNAS Award 2025, NTB Buktikan Zakat Bukan Cuma Amal, Tapi Prestasi

Borong Tiga Piala di BAZNAS Award 2025, NTB Buktikan Zakat Bukan Cuma Amal, Tapi Prestasi

Agustus 29, 2025
Dinsos NTB Gercep! Gandeng NGO dan LBH, Satukan Kekuatan Lawan Kekerasan Anak

Dinsos NTB Gercep! Gandeng NGO dan LBH, Satukan Kekuatan Lawan Kekerasan Anak

Mei 16, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?