SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Politik

BTT Jadi Ajang Akumulasi Pelanggaran, Eks DPRD TGH Najamuddin Mustafa: 4 Aturan Sekaligus Dilanggar Pemprov NTB

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
BTT Jadi Ajang Akumulasi Pelanggaran, Eks DPRD TGH Najamuddin Mustafa: 4 Aturan Sekaligus Dilanggar Pemprov NTB
ADVERTISEMENT

Polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB makin panas. Eks anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, menuding pemerintah daerah menjadikan BTT sebagai ajang akumulasi pelanggaran. Ia bahkan mengungkap, sedikitnya ada empat aturan sekaligus yang diduga dilanggar dalam pengelolaan anggaran darurat tersebut.

RELATED POSTS

Tambang Rakyat Jadi Bom Waktu: AMSI, WALHI, dan Praktisi Hukum NTB Bongkar Dugaan Polisi Cawe-Cawe di Balik Izin Tambang

Mayat Mahasiswa Gegerkan Pegunungan Ule Kota Bima, Polisi Curigai Gantung Diri tapi Masih Misterius

Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Polemik penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di NTB kian panas setelah Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menyebut BTT bisa digeser untuk membayar utang dan menegaskan bahwa BTT bukan hantu yang tidak bisa digeser.

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh eks Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Mustafa, yang menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan justru menabrak aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Iya, ini makanya yang penting kita luruskan supaya masyarakat tidak menjadi sesat. Kita harus bicara berdasarkan aturan atau undang-undang. Kalau bicara BTT, maka ada PP 12 Tahun 2019 Pasal 55 ayat (1) huruf c yang dipertegas lagi oleh ayat (4). Itu jelas mengatakan belanja BTT hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat dan kondisi mendesak yang tidak bisa diprediksi sebelumnya, artinya harus secara utuh membacanya, tidak sepoton-sepotong memahami,”tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, membayar utang bukanlah situasi darurat apalagi tidak terprediksi. “Membayar utang itu jelas direncanakan, begitu juga program desa berdaya atau visi-misi gubernur lainnya. Itu semua bagian dari rencana, sehingga tidak masuk kategori BTT,” katanya.

TGH Najamuddin juga menilai alasan Nursalim yang menyebut utang sebagai sesuatu yang mendesak adalah keliru. “Itu alibi. Kalau kita bicara darurat, ya darurat itu sesuatu yang benar-benar tidak bisa diprediksi sebelumnya, misalnya bencana alam. Bukan bayar utang,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa penggunaan BTT oleh Pemprov NTB menabrak banyak aturan sekaligus. Pertama, PP 12/2019 Pasal 55 dan Pasal 161, yang menyebut pergeseran anggaran hanya bisa dilakukan jika realisasi semester sudah terlihat.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sementara ini realisasi APBD semester pertama saja belum ada, tapi kok sudah ada pergeseran,” kritiknya.

Kedua, langkah Pemprov juga disebut melanggar Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang mekanisme tata kelola keuangan daerah, serta Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 Pasal 13.

“Kalau semua dianggap mendesak, maka semua bisa pakai BTT. Utang mendesak, makan mendesak, minum mendesak. Itu menyalahi makna darurat dalam aturan. Kata kuncinya tidak bisa diprediksi sebelumnya. Nah, kalau sudah direncanakan, jelas tidak boleh pakai BTT,” ungkapnya.

Ia memberi contoh konkret. “Kalau jembatan delapan tiangnya rusak dua, lalu tiba-tiba gempa dan sisanya ambruk, itu boleh pakai BTT karena tidak bisa diprediksi. Tapi kalau sudah ada kerusakan sejak awal dan bisa diprediksi, ya tidak boleh. Begitu logikanya,”ujarnya.

Dengan alasan tersebut, TGH Najamuddin menyimpulkan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang oleh Pemprov NTB adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Empat aturan dilanggar sekaligus. Jadi jelas ini bukan sekadar keliru, tapi penyalahgunaan. Jangan sampai aturan dipelintir. BTT itu selektif, sangat spesialis, dan dilindungi PP 12/2019 Pasal 55. Kalau ini dipaksakan, itu sesat,” pungkasnya.

Source: Polemik penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)
Via: Pemprov NTB
Tags: BPKAD NTBDana BTTDPRD NTBPemerintahPemprov NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Tambang Rakyat Jadi Bom Waktu: AMSI, WALHI, dan Praktisi Hukum NTB Bongkar Dugaan Polisi Cawe-Cawe di Balik Izin Tambang
Organisasi

Tambang Rakyat Jadi Bom Waktu: AMSI, WALHI, dan Praktisi Hukum NTB Bongkar Dugaan Polisi Cawe-Cawe di Balik Izin Tambang

Oktober 4, 2025
Mayat Mahasiswa Gegerkan Pegunungan Ule Kota Bima, Polisi Curigai Gantung Diri tapi Masih Misterius
Hukum dan Kriminal

Mayat Mahasiswa Gegerkan Pegunungan Ule Kota Bima, Polisi Curigai Gantung Diri tapi Masih Misterius

Oktober 4, 2025
Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar
Hukum dan Kriminal

Dompet Cantik Isinya Biadab, Warga Dompu Ditangkap Bawa Sabu Siap Edar

Oktober 4, 2025
Desa Berdaya, Tapi Siapa yang Berkuasa?
Opini

Desa Berdaya, Tapi Siapa yang Berkuasa?

Oktober 4, 2025
Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN
Hukum dan Kriminal

Dosen Unram Dihukum Tanpa Diperiksa, Dekan Fatepa Satrijo Saloko Kini Digugat ke PTUN

Oktober 4, 2025
Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik
Pendidikan

Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik

Oktober 4, 2025
Next Post
Final! Negara Akui Mardiono, Ketua Muzihir Warning Kader PPP NTB: Setia Dirangkul, Membelot Ditendang-Sekwil Pun Disebut

Final! Negara Akui Mardiono, Ketua Muzihir Warning Kader PPP NTB: Setia Dirangkul, Membelot Ditendang-Sekwil Pun Disebut

Greycia Angelika Baco, Siswi SMAN 2 Mataram Sabet Juara Voice of KK NTB 2025

Greycia Angelika Baco, Siswi SMAN 2 Mataram Sabet Juara Voice of KK NTB 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Hingga Juli 2024, Polda NTB Tangani 72 Kasus Kejahatan Terhadap Anak

Hingga Juli 2024, Polda NTB Tangani 72 Kasus Kejahatan Terhadap Anak

Agustus 2, 2024
Bayi Cuma Minta Susu Malah Kasih Tinju, Kini Ayah ‘Sadis’ di Jemput Polresta Mataram

Bayi Cuma Minta Susu Malah Kasih Tinju, Kini Ayah ‘Sadis’ di Jemput Polresta Mataram

Mei 10, 2025
Datang Saja Susah, Ngaku ASN! Bupati Dompu Ledek Pegawai Pemalas di Hadapan Umum

Datang Saja Susah, Ngaku ASN! Bupati Dompu Ledek Pegawai Pemalas di Hadapan Umum

Juni 11, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?