Bayi Cuma Minta Susu Malah Kasih Tinju, Kini Ayah ‘Sadis’ di Jemput Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kota Mataram. Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (8/5/2025), setelah sang istri melaporkan kejadian memilukan yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa saat kejadian, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Namun, karena tidak kunjung berhenti menangis, MO menyerahkan bayi itu kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu”

Baca Juga :  Semeton BZ Front Selatan Lotim Gelar Deklarasi Dukung Pasangan Zul-Uhel untuk NTB 2024-2029

Tak lama setelah itu, MO justru melakukan tindakan kekerasan. Ia memukul mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu memukul bagian kening dan dada sang bayi. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, benjolan di kening, dan memar di bagian dada.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (9/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO, yang sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, akhirnya ditangkap saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPW UMMAT Bucek Sentil DPRD NTB Soal BTT: Ribut di Media Nggak Akan Ubah Keadaan, Bentuk Pansus Dong

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Atas perbuatannya, MO dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih balita, merupakan tindakan tidak manusiawi yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru