SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kota Mataram. Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.
Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (8/5/2025), setelah sang istri melaporkan kejadian memilukan yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa saat kejadian, korban berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Namun, karena tidak kunjung berhenti menangis, MO menyerahkan bayi itu kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu”
Tak lama setelah itu, MO justru melakukan tindakan kekerasan. Ia memukul mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu memukul bagian kening dan dada sang bayi. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, benjolan di kening, dan memar di bagian dada.
“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (9/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO, yang sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, akhirnya ditangkap saat sedang mengamen di lokasi tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.
Atas perbuatannya, MO dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polresta Mataram menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih balita, merupakan tindakan tidak manusiawi yang akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.












